Jurus ‘Ancaman’ Stabilisasi Harga

Menjelang bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri 2018, pemerintah kembali membuat kebijakan baru untuk menstabilkan harga pangan pokok, terutama daging sapi yang kerap melambung tinggi.

Sebelumnya, untuk menekan harga jual daging sapi, pemerintah sudah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas daging beku, yakni Rp80.000/kg. Sayangnya, HET itu tidak dipatuhi sebagian besar importir daging. Akibatnya, tujuan pembukaan impor daging beku, yakni menurunkan harga daging sapi di dalam negeri, tidak pernah kesampaian. Hingga kini, harga daging sapi non beku (daging sapi segar) masih di atas Rp110.000/kg.

Berkaca dari pengalaman tahun lalu, akhirnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) memilih jurus baru untuk menurunkan harga daging. Cara yang ditempuh juga cukup mengejutkan. Kemendag memberi persyaratan baru, meski tidak tertulis, terhadap importir daging sapi beku yang ingin mengajukan izin impor. Kemendag hanya mau memberikan surat persetujuan impor kepada importir yang menyanggupi menjual daging beku impor itu, khususnya untuk daging paha depan, seharga Rp80.000/kg.

“Izin impor daging sapi beku hanya akan diberikan kepada importir yang menyanggupi harga jual Rp80.000/kg. Di luar itu, kami tidak kasih izin,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, pekan lalu.

Enggar juga menegaskan, dia tidak memberi batasan volume daging sapi beku yang akan diimpor. Yang pasti, alokasi impor itu hanya diberikan kepada importir yang sanggup menjual daging impor (paha depan) itu seharga Rp80.000/kg.

Enggar punya alasan, ternyata. Harga jual daging paha depan sapi beku Rp80.000/kg dinilai tidak merugikan importer, karena untuk jenis daging itu di negara asalnya (Australia) cukup murah. “Itu tidak akan rugi. Saya yakin ada yang mau,” ujarnya.

Bahkan, jika swasta tidak mau, Enggar menyatakan tidak khawatir. Pemerintah, katanya, bisa menugaskan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengimpor daging sapi beku. “Kalau tidak ada yang mau,  saya impor sendiri, yaitu BUMN kami akan suruh impor,” tegas Mendag.

125.000 ton

Tekanan pemerintah kepada importir daging sapi beku itu ternyata efektif dan dituruti importir tanpa protes. Hal itu tercermin dari izin impor daging sapi beku yang dikeluarkan Kemendag hingga akhir pekan lalu. “Banyak importir daging sapi beku yang bersedia menyanggupi persyaratan yang diterapkan pemerintah,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan kepada Agro Indonesia, Jumat (13/4/2018).

Oke menyebutkan, hingga Jumat (13/4/2018), volume impor daging sapi beku yang diajukan importir daging sudah mencapai 125.000 ton. “Jumlah itu akan terus bertambah seiring dengan akan makin banyaknya importir yang menyanggupi persyaratan menjual daging paha depan sapi beku sesuai HET.”

Oke mengakui, persyaratan menjual daging sapi beku dengan harga Rp80.000/kg tidak dituangkan dalam aturan khusus. “Tidak dituangkan dalam aturan soal persyaratan tersebut,” ujarnya. Meski begitu, ungkapnya, persyaratan tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh importir daging dan mereka sepakat untuk memenuhi persyaratan pemerintah tersebut.

“Kami sudah kumpulkan semua importir daging beberapa hari lalu dan sudah disampaikan persyaratan untuk bisa mendapatkan izin impor daging sapi beku. Mereka sepakat untuk mematuhinya,” jelas Oke.

Ditegaskan Oke, sesuai dengan aturan yang berlaku, Kemendag punya kewenangan untuk menangguhkan atau mencabut atau tidak memberikan persetujuan impor daging sapi kepada importir yang tidak tunduk pada aturan yang diterapkan pemerintah.

Aturan terakhir soal impor daging sapi yang dikeluarkan Kemendag adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Dalam Pasal 24 aturan itu disebutkan, penangguhan permohonan Persetujuan Ekspor dan  Persetujuan Impor dan pencabutan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor ditetapkan oleh Direktur Ekspor atau Direktur Impor atas nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Menurut Oke, persyaratan kesanggupan menjual dengan harga Rp80.000/kg atau sesuai HET diterapkan pemerintah demi terciptanya harga daging sapi yang murah. Dengan banyaknya daging sapi beku yang dijual murah, maka akan berdampak pada penurunan harga jual daging sapi non beku di dalam negeri yang saat ini akan menghadapi datangnya bulan puasa dan hari raya Idul Fitri. “Kami optimis kalau harga daging sapi di pasar pada saat menjelang dan di bulan puasa akan mengalami penurunan,” ucap Oke. B. Wibowo

PT Berdikari Impor Daging Kerbau

Selain mewajibkan importir menyanggupi penjualan daging sapi beku Rp80.000/kg, pemerintah juga akan membanjiri pasar daging dengan daging kerbau impor dari India. Bahkan, pemegang izin impor tidak lagi monopoli Perum Bulog, yang tahun ini sudah diberi kuota impor 100.000 ton. Pemerintah secara resmi menunjuk PT Berdikari (BUMN) untuk ikut menjadi importir daging kerbau India.

“Dalam rakortas kemarin telah disetujui untuk menunjuk PT Berdikari sebagai importir daging kerbau beku,” papar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.

Menurutnya, keberadaan PT Berdikari itu tidak akan mempengaruhi alokasi izin impor daging kerbau beku yang telah diberikan pemerintah kepada Perum Bulog. “Penunjukan PT Berdikari di luar alokasi impor daging kerbau yang diberikan kepada Perum Bulog,” ucapnya.

Namun, dia belum bisa memastikan berapa besarnya volume impor daging kerbau beku yang akan diberikan pemerintah kepada PT Berdikari. “Nanti surat penugasannya kami buatkan untuk BUMN itu dan di sana termuat besarnya volume impor yang diberikan,” papar Oke.

Menurutnya, dengan ditunjuknya PT Berdikari, maka upaya pemerintah untuk memberikan pilihan kepada masyarakat mendapatkan sumber protein yang baik menjadi lebih gencar lagi.

“Impor daging kerbau beku dilakukan pemerintah karena untuk memberikan pilihan kepada masyarakat dalam mendapatkan sumber protein hewani yang murah dan peminatnya juga banyak,” jelasnya.

Tender Bulog

Sementara itu, Perum Bulog menyatakan sudah melakukan tender pengadaan daging kerbau beku pada bulan Maret untuk merealisasikan izin impor yang diberikan pemerintah. Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti mengatakan, pihaknya telah melakukan tender pengadaan daging kerbau beku sebanyak 20.000 ton pada awal Maret lalu.

“Tender pengadaan daging kerbau sudah dilakukan sebanyak 20.000 ton pada awal Maret,” ujar Djarot.

Menurutnya, tender pengadaan daging kerbau itu dilakukan Perum Bulog setiap tiga bulan sekali. Namun, untuk menghadapi permintaan pasar yang meningkat, Bulog juga akan meningkatkan volume tender pengadaannya.

Dalam mendistribusikan daging kerbau beku itu ke pasaran, ungkap Djarot, Perum Bulog menggandeng sejumlah mitra, seperti Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) dan melalui Rumah Pangan Kita (RPK).

“Kami menggandeng mitra karena mereka memiliki jaringan perdagangan daging yang luas di seluruh dalam negeri,” ujar Djarot kepada Agro Indonesia belum lama ini.

Kepada mitranya itu, Perum Bulog menjual daging kerbau beku dengan kisaran harga Rp63.00-Rp64.000/kg. Sedangkan mitra Perum Bulog menjual lagi komoditas tersebut ke masyarakat dengan harga maksimal Rp80.000/kg.

Djarot menjelaskan, Perum Bulog pada awal 2018 masih memiliki stok daging kerbau beku sebanyak 3.000 ton yang merupakan bagian dari realisasi izin impor yang diberikan sebanyak 51.728 ton di tahun 2017.

Terkait dengan izin impor daging kerbau yang diberikan tahun 2018 ini, Djarot menjelaskan kemungkinan Perum Bulog bisa saja tidak merealisasikan semua izin impor yang diberikan itu. “Realisasi izin impor itu bergantung pada kondisi di lapangan,” ucapnya.

Jika harga daging di pasar sudah mengalami penurunan yang cukup memadai, tambahnya, mungkin saja Perum Bulog tidak perlu lagi merealisasikan impor daging kerbau yang diberikan pemerintah. B Wibowo

Baca juga:

Importir Patuh Bukan Karena Takut

Importir Daging Kerbau Ditambah

Agro Indonesia, Edisi No. 679 (17- 23 April 2018)