Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy menilai, Kartu Tani dengan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) akan mempermudah pemantuan penggunaan pupuk bersubsidi.
“Database seluruh penerima subsidi pupuk itu akan mudah diakses, baik pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya, sehingga pemantauan tiap level pengajuan kebutuhan pupuk lebih mudah,” katanya di Jakarta, Rabu (10/06/2020).
Sarwo Edhy mengatakan, sistem ini diharapkan dapat membuat alur distribusi pupuk bersubsidi lebih transparan ,baik dalam pengusulan dan pengalokasiannya.
Selain itu, Edhy mengungkapkan, sistem e-RDKK yang berdasar pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini juga memberi manfaat dalam pengendalian pemanfaatan subsidi. “Pupuk dapat disalurkan ke petani per NIK per hektare (ha), sehingga lebih terkontrol karena dilakukan melalui sistem,” ujarnya.
Menurut dia, Kartu Tani berbasis e-RDKK ini memang diperlukan karena di lapangan banyak penerima subsidi pupuk belum terdata dengan baik. “Masih banyak duplikasi, misalnya orang yang meninggal masih terdaftar, sehingga berakibat pada sasaran yang kurang tepat,” kata Sarwo.
Oleh karenanya, Sarwo mengatakan, dengan pendataan melalui aplikasi berbasis NIK diharapkan menjadi solusi tepat penyaluran pupuk bersubsidi. Hal ini mengingat pada tahun-tahun sebelumnya, verifikasi penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara manual, sehingga berakibat pada lambatnya pembayaran subsidi pupuk.
“Maka saat ini diatasi dengan penebusan langsung melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) dan Kartu Tani yang terdapat di kios-kios pupuk,” jelas Sarwo. Namun demikian, kata Sarwo, implementasi Kartu Tani ini masih memiliki kendala karena masih ada petani yang belum masuk e-RDKK.
Untuk itu, Sarwo meminta petani untuk masuk kelompok tani, atau bisa menghubungi petugas penyuluh setempat untuk mendaftar dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Buat petani yang belum memiliki Kartu Tani, pastikan namanya sudah masuk di e-RDKK. Caranya, bisa dibantu oleh kios atau penyuluh untuk berkoordinasi dengan petugas bank pelaksana,” jelasnya.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah dalam pengelolaan belanja subsidi ini dilakukan agar lebih tepat sasaran, efisien, dan akuntabel. “Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan arah kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2020. Usulannya, RDKK semua provinsi sudah menggunakan sistem e-RDKK,” paparnya.
Percepatan implementasi Kartu Tani
Kementan, melaui Ditjen PSP, akan melakukan percepatan implementasi Kartu Tani. Sarwo Edhy mengatakan, percepatan implementasi Kartu Tani berbasis e-RDKK ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam keterangan tertulisnya, dia mengatakan, tujuan kebijakan ini agar subsidi lebih tepat sasaran dan dapat meningkatkan efisiensi anggaran subsidi pupuk tahun 2020.
“Kebijakan ini dilakukan, khususnya untuk wilayah Jawa, Madura, Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat dan daerah-daerah yang menjadi pilot project (proyek percontohan) Kartu Tani sebelum dilakukan secara nasional,” katanya.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan, sosialisasi percepatan implementasi Kartu Tani tidak hanya dilakukan di wilayah proyek percontohan. “Sosialisasi kita lakukan di seluruh wilayah Indonesia melalui sosialisasi virtual secara bertahap di masing-masing provinsi,” katanya.
Memang, tahun 2020 ini Kementan menargetkan semua petani memilik Kartu Tani. Dengan demikian, petani dapat menebus pupuk subsidi dengan menggunakan Kartu Tani, begitu juga dalam menerima bantuan lainnya.
Menurut Sarwo Edhy, banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan memiliki Kartu Tani. Seperti bisa melakukan pembelian pupuk dengan lebih murah karena mendapatkan subsidi atau lebih gampang mendapatkan kredit usaha dari bank.
“Tetapi tak sembarang orang bisa memegang Kartu Tani. Ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran,” ujar Sarwo Edhy.
Persyaratan mendapatkan Kartu Tani adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kemudian petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, anggota LMDH (tanah hutan).
“Verifikasi data RDKK yang sekarang diarahkan ke e-RDKK. Kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL meng-upload data petani ke dalam SINPI,” katanya.
Selanjutnya, dilakukan upload Data RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Agar Kartu Tani terbit, petani hadir ke bank yang ditunjuk — BRI atau Mandiri Unit Desa atau tempat yang telah ditentukan.
“Dalam proses ini, petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama Ibu Kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank dan dilanjutkan proses pembuatan Buku Tabungan,” jelasnya.
Setelah proses ini rampung, petugas bank akan menyerahkan Kartu Tani dan Buku Tabungan. Kartu Tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk bersubsidi.
“Petani tinggal membawa Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi. Masukkan nomor PIN, mesin ECD menampilkan informasi data alokasi pupuk dan data petani. Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan,” lanjutnya.
Petani bisa cek kembali alokasi sisa kuota pupuk. Setelah transaksi, pengecer menyerahkan pupuk ke petani. Transaksi selesai, petani membawa pupuk pulang.
Tidak hanya untuk membeli pupuk bersubsidi, Kartu Tani juga berfungsi untuk kartu debit dan untuk alat transaksi pejualan hasil panen. Petani membawa Kartu Tani datang ke off-taker (Bulog) untuk menjual hasil panen, off-taker menimbang hasil panen.
“Kemudian, hasil panen diinput dan muncul nilai pembayaran di server SINPI. Lalu SINPI mengirimkan laporan melalui sms ke HP Petani,” katanya. Di HP petani, lanjut Sarwo Edhy, ada laporan jumlah panen dan nilai jualnya (rupiah). Nilai jual (rupiah) masuk ke rekening petani, dapat cek di rekening petani melalui ATM. PSP