Kartu Tani, Selain Bermanfaat Permudah Kontrol Bantuan Pemerintah

Penyaluran pupuk bersubsidi masih sering dikeluhkan para petani, karena dirasa tidak efektif. Bahkan, ada petani yang mengusulkan agar subsidi pupuk dihapus dengan syarat diganti dengan subsidi harga jual.

Namun, untuk menjawab keluhan itu, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani memiliki Kartu Tani untuk mendapatkan pupuk subsidi dan bantuan pemerintah lainnya.  Dengan memiliki Kartu Tani, petani dipastikan mendapat kuota pupuk subsidi dan non-subsidi.

Sehubungan dengan itu, Kementan mendorong daerah untuk menyelesaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai database alias pangkalan data.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, dengan kartu tani, program pupuk bersubsidi dapat diterima petani kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan pasokan.

“Dengan kartu tani, pemerintah bisa mengetahui dengan tepat data petani yang membutuhkan pupuk dan jumlah pupuk yang dibutuhkan. Oleh karena itu, distribusi pupuk subsidi akan lebih tepat sasaran dan efisien,” ujar Sarwo Edhy, Sabtu (23/3/2019).

Data yang dibutuhkan pemerintah tersebut didapat dari RDKK yang dibuat oleh Kelompok Tani, sehingga pemerintah dapat mengukur secara tepat jumlah petani dan jumlah pupuk yang dibutuhkan.

“Perbaikan sistem dan validasi RDKK-elektronik terus dilakukan untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga nantinya pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran, sekaligus sinkron dengan database yang akan digunakan sebagai kartu tani,” jelasnya.

Pemerintah masih memberikan subsidi pupuk dan berupaya agar distribusi pupuk bisa tepat sasaran. Melalui perbaikan data elektronik petani, peluang memperbaiki penyaluran pupuk bersubsidi terbuka lebar.

Rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementan agar membuat sistem data elektronik petani menjadi dorongan membuat e-RDKK. Dari e-RDKK inilah petani secara berkelompok mengusulkan kebutuhan pupuk secara online (daring).

Tahapan

Direktur Pupuk dan Pestisida Muhrizal Sarwani mengatakan, sistem data ini akan menampung setidaknya 25 juta data, yang berisi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung, alamat, luas lahan, kelompok tani, lengkap dengan komoditi yang diusahakan yang di-update sesuai dengan musim tanam.

Tahapan pertama, membangun data besar elektronik petani adalah tugas Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. Unit Eselon I Kementan ini bertugas mendata petani sesuai format RDKK dengan tambahan kebutuhan pembuatan Kartu Tani (NIK, Nama sesuai KTP, Alamat dsb).

Tahapan kedua, membangun infrastruktur input E-RDK adalah tugas bareng antara Badan PSDM Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) dan Pusat Data Informasi Pertanian (Pusdatin). Ketiga unit di Kementan ini dalam tahapan ini bertugas membuat sistem e-RDKK berdasarkan Web-base yang handal, dan melengkapi penyuluh pertanian yang mendata di lapangan dengan sarana komputer dan jaringan internet.

Tahapan ketiga, membangun infrastruktur penebusan subsidi pupuk dengan kartu tani adalah tanggungjawab pihak perbankan dengan mendistibusikan  Electronic Data Capture (EDC) ke Kios dan mendistribusikan Kartu Tani ke petani.

Tahap keempat, penebusan di Kios adalah tanggung jawab bersama antara Badan PSDMP dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Kedua Lembaga ini bertugas melakukan penyuluhan kepada Petani/Kelompok Tani tentang implementasi Kartu Tani dan melakukan sosialisasi kepada distributor dan Kios tentang implementasi Kartu Tani.

Kendala Lapangan

Ditjen PSP mengakui memang masih ada sejumlah kendala di lapangan yang perlu dicarikan solusinya setelah sistem ini diujicoba di lapangan.

Permasalahan implementasi kartu tani di tingat petani di antaranya pendataan petani memerlukan biaya yang besar; Kurangnya jumlah SDM Penyuluhan; Kualitas SDM Penyuluhan yang masih rendah; dan Belum Semua BPP memiliki prasarana dan sarana komputer beserta jaringan internetnya.

Di tingkat petani, permasalahan implementasi Kartu Tani adalah belum semua petani terdaftar dalam kelompok dan data elektronik ini; Adanya beban psikologis pada petani terhadap perubahan sistem penebusan dari manual ke penggunaan Kartu Tani; Lupa PIN; dan masih bolehnya penebusan pupuk secara manual.

Di tingkat kios, permasalahan yang ditemui adalah yang mengerti penggunaan EDC dalam satu kios hanya satu orang;  Penebusan dilakukan satu per satu per jenis pupuk sehingga prosesnya lama; Masih dibolehkannya penebusan secara manual.

Manfaat Kartu Tani dan Data e-RDKK sangatlah besar. Selain untuk membuat penyaluran pupuk bersubsidi bisa tepat sasaran, data elektronik petani ini juga bisa ‘dikawinkan’ untuk penyaluran subsidi asuransi pertanian dan penyaluran bantuan lainnya.

Akui Bermanfaat

Manfaat Kartu Tani ini sudah dirasakan Jon Junaidi, petani jagung dari Desa Dangdeur, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. “Saya punya kartu tani 2 tahun lalu. Alhamdulilah terbantu,” katanya

Dirinya mendapatkan kuota urea 41 kg, NPK 81 kg, ZA sebanyak 14 kg dan pupuk organik 148 kg. Jatah ini untuk satu musim tanam jagung dengan luasan 350 tumbak atau sekitar 5 hektare. “Asal kuota masih cukup dan duitnya ada, tinggal datang ke kios terdekat. Terus gesek kartunya,” tuturnya.

Jon menuturkan, banyak teman-temannya yang salah kaprah tentang kartu tani yang sudah diterima. Misalnya saldo kartu yang seharusnya diisi dengan tabungan petani itu sendiri, bukan bantuan tunai dari pemerintah. Kemudian petani bisa membeli pupuk dengan harga subsidi.

“Saya saja kemarin ada sisa saldo Rp12.000 untuk dibelikan pupuk urea sebanyak 4 kg,” tuturnya.

Jon menambahkan, dengan adanya kartu tani, dirinya juga dipermudah proses Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk modalnya mengolah jagung. Ini tahun kedua bagi Jon mendapatkan kesempatan KUR untuk pengembangan jagungnya.

“Saya juga bisa belajar menabung. Karena dulu kan buka tabungan, lumayan gede. Sekarang sudah dibukakan sama pemerintah. Kalau ada orang tanya nomor rekening, saya bisa pede jawabnya,” katanya. PSP