Jumlah pestisida yang terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai ribuan merek dengan berbagai penggunaan. Namun demikian, jumlah pestisida yang tidak terdaftar juga masih banyak beredar, terutama untuk pestisida yang laris di pasaran.
“Biasanya pestisida yang laku keras di pasar sangat riskan untuk dipalsukan oleh oknum. Untuk itu, kita imbau petani agar hati-hati membeli bahan kamia itu,” kata Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Muhrizal Sarwani di Jakarta, Rabu, (27/3/2019).
Dia mengatakan, banyak pestisida yang dijual di pasaran. Jumlahnya ribuan merek dengan beragam kegunaan. “Namun, ada pula yang tidak didaftarkan di Kementan atau pestisida palsu,” tegasnya.
Untuk membedakan pestisida terdaftar dengan pestisida palsu/tidak terdaftar adalah dengan melihat apakah sudah memiliki nomor pendaftaran di sampul botol/kemasan.
“Saat mau membeli pestisida, dilihat dulu tulisan di botolnya. Apakah apa nomor pendaftaran atau tidak. Jika memang sudah terdaftar, maka pestisida tersebut layak untuk digunakan atau dibeli,” jelasnya.
Jika ragu dengan nomor pendaftaran yang ada di sampul botol, petani bisa memeriksa ke laman internet http://pestisida.id/simpes_app/. “Di dalam website ini akan ditemukan ribuan pestisida yang sudah terdaftar di Kementan,” katanya.
Banyak manfaat dari website ini yang bisa digunakan. Petani bisa melihat semua daftar pestisida yang terdaftar berdasarkan merek dagang, bahan teknis, bahan ekspor, sasaran/komoditas, bahan aktif dan perusahaan.
“Dengan mencocokkan pestisida yang ingin dibeli dengan daftar di dalam website itu, maka akan terhindar dari pestisida yang belum terdaftar yang tentunya bisa mengandungkan zat-zat berbahaya, sekaligus berpotensi membahayakan kualitas dari tanaman,” tuturnya.
Jangan Tergiur Harga Murah
Langkah terakhir dalam membedakan pestisida terdaftar dengan pestisida palsu adalah jangan membeli pestisida sembarangan atau yang harganya murah. “Jangan sampai petani malah membeli pestisida yang belum terbukti terdaftar, sehingga tidak efektif saat digunakan.” tambahnya.
Kasubdit Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Direktorat Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP, Kementan, Soehoed mengatakan, di Kabupaten Brebes masih menemukan sejumlah pestisida ilegal/palsu yang dijual melalui door to door langsung ke petani ataupun sewaktu petani beristirahat siang.
“Para penjual ini mengumpulkan petani dan melakukan sosialisasi tentang produk pestisida ilegal tersebut dengan harga yang lebih murah,” katanya.
Kementan bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes melakukan langkah-langkah untuk meminimalisir peredaran pestisida ilegal.
Salah satunya melakukan monitoring rutin, baik secara mandiri maupun bersama Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Brebes.
Kemudian melakukan diseminasi informasi tentang pestisida kepada para stakeholder terkait (Petugas/PPL, Kios/Toko Saprotan dan Petani). Penyuluhan kepada petani tentang pemahaman ambang batas ekonomi pengendalian penggunaan pestisida pun dilakukan.
“Kami juga melakukan penyitaan terhadap produk-produk illegal, baik pestisida palsu, pestisida dilarang dan pelanggaran izin pendaftaran,” ujarnya.
Brebes merupakan sentra bawang terluas di Asia Tenggara. Rata-rata luas tanam bawang merah mencapai sekitar 30.000 hektare/tahun yang tersebar di 9 kecamatan sentra tanaman bawang merah. Rata-rata produksinya mencapai 325.000 ton/tahun dengan asumsi rata-rata produktivitas bawang merah mencapai 110,92 kuintal/ha.
Penggunaan pestisida di Kabupaten Brebes secara volume juga tertinggi di Asia Tenggara. Karena luas tanaman bawang merah di Kabupaten Brebes sekitar 30.000 ha/tahun. Sementara di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Filipina, luas tanamannya hanya sekitar 7.000 ha dan Thailand 2.500 ha/tahun.
“Setelah saya melakukan tanya jawab dengan petani di Kecamatan Bulakamba, pemakaian pestisida petani bawang merah masih sesuai dosis yang direkomendasikan,” katanya.
Hanya saja, dalam kondisi tertentu, seperti peralihan cuaca yang tidak menentu, pemakaian pestisida kimia oleh petani lebih diintensifkan. Mereka terpaksa melakukan itu untuk menghindari adanya serangan hama tanaman bawang merah.
“Namun demikian, Dinas Pertanian dan KP Kabupaten Brebes terus memberikan penyuluhan tentang ambang batas ekonomi pengendalian penggunaan pestisida,” katanya. PSP