Kemenhut Harus Kenakan PNBP Sawit di Hutan

Foto: Antara

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) disarankan untuk menarik Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jutaan hektare (ha) perkebunan sawit yang ada di dalam kawasan hutan. Jika Kementerian Keuangan menyetujui, maka ada potensi pendapatan belasan triliun rupiah per tahun dari kebun sawit seluas 3,7 juta ha tersebut, dan ini sangat berguna untuk pembangunan sektor kehutanan, terutama masalah pengawasan yang butuh anggaran besar.

Selain itu, pemerintah juga harus menginternalisasikan (memasukkan) sawit dalam sistem kehutanan dengan pendekatan lanskap yang berkelanjutan, di mana kehutanan dinilai paling siap dalam manajemen lanskap karena sudah memiliki Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di tingkat tapak.

Usulan itu mengemuka dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) tentang “Di Balik Kontroversi Sawit sebagai Tanaman Hutan dan Penertiban Kawasan Hutan”, yang digelar Pusat Pengkajian Strategis Kehutanan (Puskashut), Yayasan Sarana Wana Jaya (SWJ) di Wisma YSWJ, Jakarta pada Kamis (24/4/2025). Acara dibuka Ketua Umum Yayasan SWJ, Dr. Iman Santoso, MSc. sementara Ketua Puskashut Dr. Harry Santoso, IPU menjadi moderator.

Diskusi bulan ini digelar Puskashut dengan menampilkan dua kubu narasumber yang menarik — karena mewakili latar belakang yang bertolak belakang — yakni akademisi dan pejabat ‘penentang’ sawit sebagai tanaman hutan berhadapan dengan ilmuwan yang dicap ‘pendukung’ sawit di hutan. Dari kubu pro-sawit adalah guru besar Fakultas Kehutanan IPB University, Prof. Dr. Ir. Yanto Santosa, DEA dan dari pihak lawannya adalah Dr. Ir. Agus Justianto, MSc., IPU selaku Analis Kebijakan Ahli Utama, Kementerian Kehutanan serta peneliti senior Institut Pertanian Stiper, Yogyakarta, Dr. Ir. Agus Setyarso, MSc, yang hadir secara daring.

Usulan penarikan PNBP muncul ketika mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban menyatakan bahwa komando pengelolaan kawasan hutan — yang saat ini ditanami sawit — harus tetap di tangan Kemenhut. “Meskipun saat ini lahan-lahan tersebut sebagian sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN), tapi dia harus tetap dalam kelolaan kehutanan,” papar Kaban.

“Untuk itu, mintalah ke Presiden agar dapat PNBP minimal 10%. Kehutanan harus aktif dan minta ke Kementerian Keuangan agar PNBP 10% itu bisa kembali ke kehutanan,” katanya.