Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Lampung yang dinilai berhasil mempertahankan lahan pangan berkelanjutkan.
Keberhasilan itu tidak lepas dari Peraturan Daerah (Perda) RTRW dan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, perlindungan terhadap lahan pertanian harus dilakukan.
“Kita tidak mau lagi ada lahan pertanian yang beralih fungsi. Sebab, bukan hanya mengganggu pertanian. Alih fungsi lahan juga mengurangi produksi karena lahan pertanian semakin mengecil,” kata Mentan Syahrul, Selasa (11/8/2020).
Karena itu, lanjutnya, Kementan memberikan apresiasi untuk daerah yang menjaga lahan pertaniannya, termasuk Provinsi Lampung yang telah menetapkan LP2B dalam Perda RTRW dan Perda Perlindungan LP2B.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, dalam Executive Meeting Perlindungan LP2B di Bandar Lampung menegaskan, jika ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Menurut dia, lahan merupakan faktor produksi yang utama dan tidak tergantikan dalam pembangunan pertanian, karena sampai saat ini produksi pertanian masih berbasis lahan.
Di sisi lain, secara filosofis lahan memiliki peran dan fungsi sentral bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena memiliki nilai ekonomis, nilai sosial budaya dan religius.
Dia mengapresiasi komitmen terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kepada semua pihak, khususnya kepada Pemerintah Provinsi Lampung, karena telah mengamankan ketersediaan lahan pangan melalui Penetapan LP2B dalam Perda RTRW dan Perda Perlindungan LP2B.
Menurut dia, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan tanggung jawab bersama, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Terkait dengan pengaturan jaminan ketersediaan pangan, hal tersebut telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 dan Peraturan turunannya. Dalam peraturan itu, diamanatkan agar ditetapkan KP2B, LP2B dan/atau LCP2B dalam Perda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jamalzen