Hindari Alih Fungsi Lahan, Petani akan Dapat Insentif

Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) terus melakukan berbagai upaya menjaga lahan pangan agar tidak beralih fungsi. Salah satu ide yang digagas adalah pemberian insentif untuk petani.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, alih fungsi lahan adalah masalah yang sangat serius. Sebab, alih fungsi mengancam produksi pertanian.

“Lahan pertanian yang sudah beralih fungsi tidak akan bisa diubah kembali menjadi lahan pertanian. Dampaknya tentu saja sangat buruk, karena bisa membuat produksi menjadi berkurang secara permanen. Untuk itu, kita selalu melakukan berbagai upaya dan koordinasi agar alih fungsi lahan tidak terjadi,” tuturnya.

Mentan SYL pun mengimbau agar para petani maupun pemilik lahan jangan mengalih-fungsikan lahan pertanian dengan alasan apapun.

Sementara Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, untuk mempertahankam jumlah lahan ketahanan pangan, pihaknya telah menggelontorkan sejumlah gagasan, salah satunya memberi insentif kepada para petani.

“Untuk turut mempertahankan lahan pangan, kita sudah memberikan insentif untuk para petani yang (lahannya) sudah di-Perda-kan,” ujarnya, Selasa (11/8/2020).

Sarwo Edhy menjelaskan, insentif yang dimaksudnya adalah mengalokasikan kegiatan utama Kementan, seperti pembuatan jaringan irigasi tersier, saluran embung, pembagian bantuan benih pupuk, hingga pemberian fasilitas pertanian kepada para petani, khususnya yang sudah ditetapkan sebagai LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

“Kalau kita di Ditjen PSP sudah memberikan bantuan itu berupa fisik, seperti fasilitas yang memang diperlukan para petani,” ucapnya.

Dijelaskan Sarwo Edhy, untuk penyaluran bantuan insentif ini, Ditjen PSP memprioritaskan lahan pertanian berstatus LP2B.

Mengenai masih adanya lahan pertanian yang berubah fungsi, meski sejumlah upaya telah dilakukan, Sarwo mengaku peralihan tersebut terjadi karena daerah belum menetapkan peraturan daerahnya yang sejalan dengan Undang-Undang No. 41/2009.

“Ya memang ada. Lahan yang tadinya merupakan lahan sawah kemudian berubah fungsinya menjadi perumahan. Maka sangat penting penetapan peraturan di daerah untuk lahan pangan abadi ini, sehingga perubahan fungsinya tidak terjadi,” sambung Sarwo Edhy.

Diterangkannya, alih fungsi lahan bisa saja terjadi. Namun, harus dipastikan lahan penggantinya benar-benar telah tersedia. Dengan begitu, produksi pertanian tidak akan terganggu. “Misalkan mau ada pembangunan dalam prioritas nasional, bisa saja lahan itu dialih-fungsikan, tapi dengan catatan harus ada lahan penggantinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” tandasnya. Jamalzen