Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan bantuan asuransi pertanian untuk Kabupaten Subang. Bantuan asuransi pertanian tersebut berupa asuransi CPCL (Calon Petani, Calon Lahan) yang dibiayai negara selama 1 tahun dengan seluasan 100.000 hektare (ha).
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo minta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong petani mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Pemerintah memberikan subsidi premi asuransi tani sebesar Rp144.000/ha. “AUTP ini akan terus kami sosialisaikan ke petani. Karena ini menjadi bentuk perlindungan kepada mereka dan saat ini sudah banyak petani yang menjadi anggota AUTP,” katanya di Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, dengan adanya AUTP, petani yang terkena musibah banjir atau kekeringan bisa mendapatkan ganti rugi.
“Petani dan peternak semakin mengerti manfaat dan peluang dari asuransi ini. Hanya dengan seharga satu bungkus rokok, petani dan peternak bisa tidur tenang. Petani tidak perlu takut lahannya rusak terkena banjir, kekeringan atau terserang hama penyakit,” tuturnya.
Bupati Subang H. Ruhimat, saat menerima kunjungan Kementerian Pertanian yang diwakili Direktur Pembiayaan Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya. “Kami siap memberikan dukungan agar program ini dapat terlaksana dengan baik, tepat guna dan tepat sasaran. Kami berharap bantuan asuransi yang akan digulirkan dapat bermanfaat bagi para petani di Kabupaten Subang sehingga kesejahteraan petani dapat bertambah,” kata Bupati, yang akrab dipanggil Kang Jimat ini.
Kepada pihak Jasindo, Kang Jimat juga meminta agar bisa memfasilitasi pula asuransi di sektor peternakan dan perikanan karena di kedua sektor itu juga sangat dibutuhkan perlindungan agar kerugian yang dialami peternak dan para petambak bisa diminimalisir.
“Tolong diupayakan segera asuransi yang sama untuk sektor peternakan dan perikanan,” ujar Kang Jimat.
Di Kabupaten Subang tahun 2021 dan saat ini sedang dalam proses pendataan CPCL di wilayah Kabupaten Subang. Adapun besaran asuransi sebesar Rp144.000/ha/musim tanam yang dilaksanakan atas kerja sama kementerian pertanian dengan pihak Jasindo.
Menurut Ika Purwani, M.Si selaku koordinator Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian, Asuransi pertanian merupakan asuransi yang melindungi petani atas gagal panen atau kerusakan yang disebabkan oleh faktor bencana alam maupun faktor lainnya.
“Asuransi ini melindungi petani dari kerugian. Klaim asuransi yang akan didapatkan petani adalah sebesar Rp6 juta/ha,” ujarnya.
Bekasi Target 1.000 Ha
Sementara Kabupaten Bekasi juga menargetkan sekitar 1.000 ha sawah akan diasuransikan. Sosialisasi secara door to door ke petani pun siap digencarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, lewat aplikasi Protan akan sangat membantu petani. Petani semakin dipermudah dalam mengurus asuransi. Lewat aplikasi Protan ini, proses pendaftaran hingga klaim bisa dilakukan dengan mudah.
“Asuransi adalah bagian penting untuk melindungi petani dari kerugian. Asuransi bisa memberikan ganti rugi saat lahan pertanian mengalami gagal panen. Ada klaim yang diberikan, sebesar Rp6 juta/ha. Klaim ini bisa dimanfaatkan petani untuk tanam kembali,” ujar Sarwo Edhy.
Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Nuyu Kulsum mengatakan, tingkat kesadaran para petani pemilik sawah di wilayahnya untuk mengasuransikan sawahnya masih terbilang kurang. Padahal, asuransi pertanian memiliki keunggulan, yaitu melindungi para petani dari gagal panen akibat, kekeringan, banjir, penyakit, dan organisme perusak tanaman atau hama.
“Ya, petani kurang minat untuk mengasuransikan sawahnya, padahal preminya hanya Rp36.000/ha/musim tanam. Jadi, sudah disubsidi oleh pemerintah,” katanya.
Dia menyebutkan, setidaknya ada sekitar 1.000 hektar sawah yang akan diasuransikan. “Kami juga mengajak para petani untuk mengasuransikan sawahnya lewat cara door to door,” ungkapnya.
Tim yang diterjunkan dari Dinas Pertanian mengajak petani di Kabupaten Bekasi mengasuransikan sawahnya dengan cara door to door. Lalu, setelah diajak melalui door to door, tim yang diterjunkan dari Dinas Pertanian itu juga akan menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
“Syarat mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) itu antara lain, umur tanaman padi tidak boleh lebih dari umur 30 hari setelah tanam. Kemudian, petani memiliki KTP dan bergabung dalam Kelompok Tani,” ucapnya.
Gagal Panen di Jambi
Kementan juga mengajak para petani di Kota Sungai Penuh, Jambi, untuk memanfaatkan AUTP. Ajakan disampaikan setelah 87 ha sawah di Kota Sungai Penuh gagal panen akibat banjir yang terjadi di awal tahun 2021 lalu.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy menjelaskan lebih lanjut mengenai asuransi pertanian.
“Asuransi pertanian adalah bagian dari mitigasi bencana. Sesuai namanya, AUTP akan menjaga tanaman padi para petani dari gagal panen akibat perubahan iklim, cuaca ekstrem, bencana alam, juga serangan organisme pengganggu tanaman dan hama,” katanya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunana Kota Sungai Penuh melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Maipendri mengatakan, dari target 8.600 ha luas tanam, terdapat 87 ha mengalami puso atau gagal panen.
“Itu terjadi akibat banjir yang terjadi di awal tahun 2021 lalu, sehingga hal ini turut berpengaruh terhadap jumlah produksi padi yang dihasilkan,” katanya. PSP
Antisipasi Kemarau, Petani NTB Diimbau Ikut AUTP
Sebagian wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memasuki masa kemarau di bulan April 2021. BMKG Stasiun Klimatologi Lombok Barat memprediksi, seluruh NTB akan menderita kemarau pada Mei ini.
Kabar ini mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan seruan agar para petani segera menyikapi kondisi ini. Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, peringatan yang disampaikan BMKG tidak boleh diabaikan petani. Dia pun menyarankan petani memanfaatkan asuransi untuk menjaga lahan.
“Musim kemarau akan menjadi tantangan buat petani. Selain harus menyediakan air yang cukup, petani juga harus mengantisipasi potensi kerugian akibat gagal panen. Dalam kondisi ini, mengasuransikan lahan pertanian adalah pilihan terbaik,” katanya.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, asuransi merupakan bagian dari mitigasi bencana. Asuransi akan membantu petani menjaga lahan akibat perubahan iklim, cuaca ekstrem, bencana alam, juga serangan organisme pengganggu tanaman dan hama.
Dengan asuransi, sambung Sarwo Edhy, petani yang lahannya gagal panen dipastikan tidak akan menderita kerugian.
“Karena, saat gagal panen, asuransi akan mengeluarkan klaim sebesar Rp6 juta/ha. Dana ini bisa dimanfaatkan petani sebagai modal untuk tanam kembali dan petani dipastikan tidak akan menderita kerugian,” katanya.
Sebelumnya, BMKG Stasiun Klimatologi Lombok Barat menyebut sebagian wilayah di NTB yang sudah memasuki musim kemarau adalah pesisir Lombok Timur, Bima dan Dompu.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Stasiun Klimatologi Lombok Barat, Restu Patria Megantara menjelaskan, terjadinya badai Seroja beberapa waktu lalu menjadi tanda berakhirnya musim hujan di NTB. “Karena setelah itu, kondisi cuaca di NTB ini cenderung kering. Dalam 10 hari terakhir, curah hujan sudah sangat rendah,” kata Restu.
Selain itu, angin timuran sudah mulai masuk wilayah NTB. Hal ini menjadi tanda masuknya musim kemarau di daerah ini. “Ditambah juga curah hujan hampir di seluruh NTB dalam kategori rendah dalam 10 hari terakhir. Sekarang dalam masa peralihan dari musim hujan ke musim kemarau,” terangnya.
Restu berharap, petani lebih memperhatikan kondisi cuaca dan iklim. Jika kembali menanam padi, harus memperhatikan ketersediaan air di daerah setempat. “Jangan sampai sudah menanam padi, melihat kemarin hujan masih tinggi. Tapi sekarang kita sudah memasuki musim kemarau. Ternyata nantinya hujan kurang, air tak cukup. Bisa menyebabkan gagal panen,” katanya. PSP