Kementan Imbau Pemda Segera Keluarkan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengeluarkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian guna mencegah penyusutan lahan subur yang mencapai 120.000 hektare (ha) setiap tahun untuk industri dan perumahan di berbagai daerah Indonesia.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengungkapkan, pemerintah pusat  tengah berupaya melindungi lahan pertanian yang masih ada dengan menyiapkan rencana insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya.

“Luas lahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120.000 ha/tahun. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tapi tidak bisa serta-merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut,” ujar Sarwo Edhy di Banjarmasin, Rabu (14/2/2019).

Sebagai contoh, Pemda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat telah menerbitkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan. Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi  dikeluarkannya Perda ini.

“Kita harapkan Perda tersebut dapat mencegah semakin maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan atau kawasan industri,” katanya.

Dia menyebutkan, produk hukum Pemda Kabupaten Sukabumi yang pro terhadap para petani tersebut patut untuk diimplementasikan dengan baik dan tegas.

“Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu lumbung produksi padi di Jawa Barat. Dengan area lahan persawahan yang luasnya mencapai kurang lebih 64.000 ha, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain,” katanya.

Menurut dia, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Sukabumi terganggu. Diharapkan pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.

“Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangun perumahan dan pabrik. Kebanyakan karena pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor,” katanya.

Sarwo Edhy mengatakan, salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan pangan adalah dengan dilakukan intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman (IP).

“Bukan berarti pemerintah diam saja melihat kenyataan alih fungsi lahan tersebut. Beragam upaya dilakukan, salah satunya dengan mempersiapkan Perpres Lahan Abadi yang akan ditandatangani Presiden RI Joko Widodo dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Perpres tersebut akan menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apapun.

Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan peraturan daerah setingkat Bupati.

“Pemerintah daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi,” ujarnya.

Insentif

Mengenai kemungkinan diberikan insentif bagi petani yang tetap mempertahankan lahannya, Sarwo Edhy menuturkan, sebenarnya beragam subsidi untuk mendongkrak produksi sudah dilakukan.

“Sebenarnya pembuatan waduk-waduk, irigasi, Alsintan dan lainnya untuk meningkatkan produktivitas dan kesuburan lahan pertanian bisa disebut sebagai insentif agar petani mau mempertahankan lahannya. Semua insentif tersebut sudah digelontorkan hanya tinggal dioptimalkan,” bebernya.

Alih fungsi lahan pertanian memang sulit dihindari. Buktinya, aturan mulai dari Undang-undang (UU) hingga Peraturan Pemerintah (PP) sudah ada, namun konversi lahan tetap terjadi.

“Sekarang ini yang dibutuhkan itu adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah untuk menerapkan dengan baik dan benar (law enforcement) tentang aturan tersebut,” katanya.

Dia menyebutkan sudah ada UU No.41/2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, berserta Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Selain itu, ada PP No. 12/2012 tentang Insentif, PP No. 21/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Berkelanjutan.  Juga UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang berserta PP-nya. “Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar,” katanya.

Apresiasi

Sementara itu Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP, Indah Megahwati menambahkan, produk hukum Pemda yang pro terhadap para petani patut untuk diapresiasi dan diimplementasikan dengan baik dan tegas.

“Contohnya Pemda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang bari saja mengesahkan Perda Perlindungan Lahan. Gowa merupakan salah satu lambung produksi padi penyangga Makassar. Dengan adanya Perda, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain,” ujar Indah.

Menurut dia, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu. Diharapkan pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.

“Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangun perumahan dan pabrik. Kebanyakan karena pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor,” katanya.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Gowa, Sugeng Priyatno mengatakan, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian yang disahkan beberapa waktu lalu bisa mendukung kesejahteraan petani. Sebab, regulasi itu dinilai bisa menjadi jembatan untuk memperluas akses pertanian daerah.

“Yang paling krusial itu seperti jika ada lahan yang ingin dialihkan ke lahan produktif itu agak berat,” kata Sugeng. Terlebih, kata dia, beleid itu sejalan dengan misi organisasinya untuk melakukan keseimbangan ekosistem di lingkungan masyarakat, khususnya di daerah persawahan.

Hal itu bisa membuat peningkatan ketahanan pangan. Gowa sebagai daerah penyangga pangan Makassar harus bijak menyingkapi hal tersebut. “Ini yang membedakan Gowa dengan daerah lainnya,” katanya. PSP