Kementan-Jasindo Uji Coba AUTP Berbasis Area

Kementerian Pertanian (Kementan)  bekerjasama dengan dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) resmi meluncurkan program bernama Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) berbasis Indeks Hasil Panen Padi Berbasis Area (IHPPBA) atau yang disebut AUTP berbasis IHPPBA. Program ini resmi diluncurkan pada Jumat (16/7/2021), melalui penandatanganan virtual perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Jasindo dengan Kementan

AUTP berbasis IHPPBA ini berbeda dengan AUTP sebelumnya yang berbasis indemnity atau ganti rugi. IHPPBA memberikan ganti rugi berdasarkan pada hasil panen wilayah rata-rata dengan melakukan survey pengambilan sampling statistik dan survey ubinan pada titik-titik tertentu di suatu area sawah.

“Hasil dari ubinan ini menjadi hasil panen wilayah tersebut berbasis Indeks Hasil Panen Padi Berbasis Area. Produk ini sudah mendapatkan izin dan tercatat di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan,” kata Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo, Diwe Novara.

Dia menyebutkan, program asuransi ini merupakan bagian dari Project of Capacity Development for The Implementation of Agricultral Insurance in The Republic of Indonesia (CDIAI) yang diinisiasi Bappenas bekerja sama dengan JICA (Japan International Cooperation Agency), Kementan, Kementerian Keuangan, dan OJK.

Melalui program uji coba AUTP berbasis IHPPBA, petani di suatu wilayah dapat memperoleh ganti rugi jika hasil panen aktual yang dicapai lebih rendah dibandingkan dengan indeks ambang batas yang sudah ditetapkan per desa atau per kecamatan atau per kabupaten disebabkan oleh banjir, rob, kekeringan, dan serangan OPT.

Diwe mengatakan, AUTP IHPPBA ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada petani jika produksi lebih rendah dari produksi rata-rata per wilayah. Dengan demikian, lanjut Diwe, petani mampu melakukan atau melanjutkan kegiatan usaha tani karena sudah memiliki modal kerja dari ganti rugi atas risiko usaha tani yang dialami. “Program ini akan berlangsung pada semester II tahun 2021,” tegasnya.

Uji coba AUTP IHPPBA akan difokuskan di lahan seluas 6.000 hektare (ha) yang terdapat di 15 desa di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Persiapan pelaksanaan program ini melibatkan Dinas Provinsi Jawa Darat dan Dinas Karawang.

Kementan akan memberikan bantuan premi kepada petani sebesar Rp127.200/ha dan petani cukup membayar Rp31.800/ha untuk bisa mendapatkan manfaat program ini.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, program AUTP merupakan proteksi kepada petani agar mereka tak mengalami kerugian ketika mengalami gagal panen.

Mentan sadar betul jika pertanian merupakan sektor yang cukup rentan terhadap perubahan iklim dan serangan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman). “AUTP ini menjadi pelindung bagi petani agar mereka tak mengalami kerugian ketika terjadi gagal panen akibat perubahan iklim maupun serangan OPT,” katanya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program AUTP petani akan mendapatkan perlindungan ketika terjadi gagal panen.

Perlindungan itu berupa pertanggungan sebesar Rp6 juta/ha/musim tanam. “Dari premi yang dibayarkan, petani akan mendapat pertanggungan ketika mengalami gagal panen. Dengan begitu, petani akan tetap memiliki modal kembali untuk memulai budidaya pertanian mereka,” katanya.

Dia menyebutkan, program AUTP sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional, yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor.

“AUTP menjaga tingkat produktivitas petani, sehingga mereka tak kehilangan sisi produktifnya ketika terjadi gagal panen. Dengan AUTP, tingkat kesejahteraan petani juga terjaga dengan baik,” katanya.

Menurut dia, AUTP bukan hanya sekadar program proteksi budidaya pertanian petani, tetapi juga menjaga tingkat produktivitas pertanian. Dengan AUTP, petani akan tetap dapat berproduksi meski telah mengalami gagal panen. “Ada pertanggungan yang didapat sebesar Rp6 juta/ha/musim ketika petani mengalami gagal panen. Jadi, mereka tetap memiliki modal untuk dapat berproduksi dan meningkatkan produktivitasnya,” tuturnya.

Di sisi lain, AUTP juga menjaga tingkat kesejahteraan petani agar tetap stabil. Meski mengalami gagal panen, petani tak khawatir akan terganggu kesejahteraan mereka.

“Program AUTP ini sejalan dengan program pembangunan pertanian nasional, yakni menyediakan pangan untuk seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor,” ujarnya.

Sementara Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, program proteksi AUTP ini diberikan lantaran Kementan sadar betul risiko yang bisa dihadapi petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka.

“Petani itu dasar dari direalisasikannya program AUTP ini. Petani tak boleh terganggu produktivitas dan kesejahteraannya. Untuk menjaga hal itu, AUTP merupakan upaya ampuh memproteksi budidaya pertanian dan petani itu sendiri,” kata Indah.

Dia menjelaskan syarat jika petani mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. “Lalu mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan sebelum berusia 30 hari,” tegasnya.

Mengenai pembiayaan, Indah menyebut petani cukup membayar premi sebesar Rp36.000/ha/musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180.000/ha/musim tanam.

“Sisanya sebesar Rp144.000 disubsidi pemerintah melalui APBN. Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan,” katanya. PSP

Musim Kemarau Datang, Petani Disarankan Ikut AUTP

Kementerian Pertanian (Kementan) menganjurkan petani, terutama petani di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ikut Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), karena musim kemarau mulai datang. Anjuran kepada petani diberikan agar petani tak mengalami kerugian pada saat musim kemarau datang akibat gagal panen.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan, dengan mengikuti program AUTP petani akan mendapatkan perlindungan ketika terjadi gagal panen.

Perlindungan itu berupa pertanggungan sebesar Rp6 juta/ha/musim tanam. “Dari premi yang dibayarkan, petani akan mendapat pertanggungan ketika mengalami gagal panen. Dengan begitu, petani akan tetap memiliki modal kembali untuk memulai budidaya pertanian mereka,” katanya.

Dia menyebutkan, program AUTP sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional, yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor.

“AUTP menjaga tingkat produktivitas petani, sehingga mereka tak kehilangan sisi produktifnya ketika terjadi gagal panen. Dengan AUTP, tingkat kesejahteraan petani juga terjaga dengan baik,” papar Ali.

Ali menambahkan, program proteksi AUTP ini diberikan lantaran Kementan sadar betul risiko yang bisa dihadapi petani dalam mengembangkan budidaya pertanian.

“Petani itu dasar dari direalisasikannya program AUTP ini. Petani tak boleh terganggu produktivitas dan kesejahteraannya. Untuk menjaga hal itu, AUTP merupakan upaya ampuh memproteksi budidaya pertanian dan petani itu sendiri,” kata Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan jika petani mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. “Lalu mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan sebelum berusia 30 hari,” katanya.

Mengenai pembiayaan, Indah menyebut petani cukup membayar premi sebesar Rp36.000/ha/musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180.000/ha/musim tanam. “Sisanya sebesar Rp144.000 disubsidi pemerintah melalui APBN. Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan,” tegasnya Indah. PSP