Kementan Telah Musnahkan 8.165 Kilogram Jamur Enoki

Jamur Enoki (pixabay)

Kementerian Pertanian (Kementan) telah memusnahkan 1.633 karton jamur enoki seberat 8.165 kilogram (kg) asal Korea Selatan karena terkontaminasi bakteri listeria. Kementan meminta Otoritas Kompeten Keamanan pangan (OKPP) Daerah untuk mengawasi peredaran jamur tersebut.

“Pemusnahan dilakukan pada 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di Bekasi sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg,” kata Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan Agung Hendriadi, Kamis (25/6/2020).

Untuk diketahui, pada 15 April 2020 lalu, Indonesia mendapatkan informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN), FAO/WHO melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) Nomor IN.DS.2020.09.02 terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki  asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.

Maka dari itu, Kementan melalui BKP Memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Hal ini berdasarkan UU Pangan No. 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018,

Selain itu, BKP juga memerintahkan semua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP) Daerah melakukan pengawasan jamur enoki asal Korea Selatan yang beredar melalui surat Kepala BKP kepada Kepala dinas yang menangani pangan tingkat provinsi seluruh Indonesia nomor B305/KN.230/J/06/2020.

Atiyyah