Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan tambahan pupuk subsidi sebanyak 1,2 juta ton, menyusul ditetapkannya luas baku lahan sawah menjadi 7,4 juta hektare (ha).
“Usulan penambahan alokasi pupuk subsidi itu harus dengan persetujuan Komisi IV DPR,” kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Dia mengatakan, alokasi pupuk subsidi tahun 2020 masih berdasarkan luas baku lahan sawah 7,1 juta ha. Usulan tambahan alokasi pupuk subsidi ini karena ada penambahan luas lahan sawah.
Menurut Sarwo Edhy, usul penambahan alokasi pupuk bersubsidi tahun ini sebanyak 1,20 juta ton setelah rilis terbaru lahan baku sawah menjadi seluas 7,46 juta ha.
Alokasi subsidi pupuk 2020 telah ditetapkan 7,94 juta ton senilai Rp26,30 triliun. Namun, penetapan jumlah subsidi ini didasarkan melalui luas lahan baku sawah 7,10 juta ha yang diterbitkan Kementerian ATR pada 2018.
Jika dibandingkan dengan tahun 2019, alokasi subsidi pupuk bersubsidi turun dari sebelumnya 9,55 juta ton dengan anggaran Rp29 triliun. “Kurang lebih yang kita usulkan 1,20 juta ton setara dengan Rp2,60 triliun, namun itu belum disetujui,” papar Sarwo.
Pemerintah telah mengumumkan atau merilis luas lahan baku sawah yang sudah diverifikasi, di mana terdapat penambahan luas lahan 358.000 ha, dari 7,10 juta ha menjadi 7,40 juta ha.
Adapun dalam tahun anggaran 2020, PT Pupuk Indonesia selaku BUMN yang ditugaskan menyalurkan pupuk subsidi nasional mengalokasikan 7.949.303 ton sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) 2020.
Rinciannya, pupuk urea 3,27 juta ton senilai Rp11,34 triliun, NPK 2,70 juta ton senilai Rp11,12 triliun, SP36 500.000 ton senilai Rp1,65 triliun, ZA sebanyak 750.000 ton senilai Rp1,34 triliun, dan organik 720.000 ton senilai Rp1,14 triliun.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Hasan Aminuddin mengatakan, data tunggal yang disepakati diharapkan menjadi acuan kebijakan pupuk pertanian. “Isu sekarang yang menguat adalah dengan berkurangnya lahan pertanian, subsidi pupuk juga akan berkurang,” ujarnya.
Hasan mengingatkan, ke depan jika ada perubahan terhadap data pertanian, maka data tersebut harus segera diubah. Sebab menyangkut kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi, terutama pupuk.
Luas lahan baku sawah nasional menurut Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 399/KEP-23.3/X/2018 per 8 Oktober 2018, tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2018 seluas 7.105.145 ha.
Kemudian pada 2019, berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 686/SK-PG.03.03/XII/2019, tanggal 17 Desember 2019, tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2019, pemerintah kembali menetapkan luas lahan baku sawah seluas 7.463.948 ha. Dengan menggunakan informasi luas lahan baku sawah tersebut, pemerintah menghitung ulang alokasi kebutuhan pupuk subsidi.
Perubahan Anggaran
Sementara itu, kesimpulan hasil Rapat DPR dengan Kementerian Pertanian antara lain Komisi IV DPR menyetujui perubahan anggaran eselon I Kementan tahun 2020 sebagai berikut: Sekretariat Jenderal sebesar Rp1.861.679.046.000 menjadi Rp1.866.679.046.000.
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar Rp5.762.808.824.000 menjadi Rp5.612.808.824.000 dan Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian sebesar Rp3.503.898.216.000 menjadi Rp 3.503.898.216.000.
Sementara untuk anggaran Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian sebesar Rp1.700.617.131.000 menjadi Rp1.826.617.131.000 dan Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp663.563.546.000 menjadi Rp763.563.546.000.
Komisi IV DPR menolak rencana Kementan mempergunakan diskresi 10% dari total pupuk bersubsidi Tahun 2020. DPR meminta Kementan untuk merevisi kembali Permentan No.1 Tahun 2020 terkait dengan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
DPR mendorong pemerintah menyediakan cadangan pupuk bersubsidi sebagai upaya mitigasi risiko terhadap perubahan kebutuhan setiap wilayah. Selain itu mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan kurang bayar subsidi pupuk sebesar Rp5.757.944.602.211.
Kurang bayar pupuk subsidi yang harus diselesaikan pemerintah kepada industri pupuk adalah tahun anggaran 2019 sebesar Rp45.080.939.217 dan tahun anggaran 2018 sebesar Rp5.712.863.662.
Kepala Humas PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, persediaan pupuk subsidi dinilai cukup aman. Hingga tanggal 20 Februari 2020, stok pupuk urea tercatat 1,19 juta ton. Stok ini berada di lini I sebanyak 638.742 ton, lini II tercatat 82.054 ton, lini III sebanyak 452.254 ton dan di lini IV (kios pengecer) sebanyak 23.606 ton.
“Distribusi pupuk subsidi lancar. Kebutuhan petani sesuai dengan RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok),” katanya kepada Agro Indonesia di Jakarta, pekan lalu.
Dia menyebutkan, beberapa keluhan petani sulit mendapatkan pupuk subsidi setelah dicek di lapangan ternyata sering datang dari petani yang bukan anggota kelompok tani. “Pupuk subsidi dikhususkan untuk petani kelompok tani. Jadi, kita sarankan petani ikut kelompok tani, sehingga mereka bisa mendapatkan pupuk subsidi,” tegasnya.
Selain pupuk urea, stok pupuk subsidi yang lain juga tersedia cukup. Untuk pupuk NPK, stoknya yang ada di lini I-lini IV, hingga tanggal 14 Februari 2020 tercatat sebanyak 527.599 ton, SP-36 stoknya mencapai 124.130 ton, pupuk ZA tercatat 213.493 ton dan pupuk organik tercatat 65.365 ton. PSP