Ketelanjuran Kebun di Hutan, Omnibus Law Beri Waktu 3 Tahun Penyelesaian

Pembukaan hutan untuk perkebunan sawit (Ilustrasi)

DPR resmi mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), Senin (5/10/2020). Salah satu pokok yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja atau yang populer disebut sebagai omnibus law adalah ketelanjuran kebun di dalam kawasan hutan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/10/2020) menjelaskan, sejak UU 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, ada desentralisasi pemerintahan dimana Bupati bisa menerbitkan izin perkebunan. Namun ternyata, banyak izin kebun tersebut yang berada di dalam kawasan hutan. “Melalui UUCK, ini diselesaikan,” katanya.

Dengan adanya UUCK, maka kebun yang ada di kawasan hutan diberi kesempatan selama 3 tahun untuk memenuhi persyaratan seperti diatur dalam UU Kehutanan. Jika lewat dari masa itu belum juga terpenuhi, maka dikenai sanksi administratif, berupa: pembayaran denda administatif; dan/atau pencabutan izin. Pengaturan ketentuan mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif yang diatur dengan Peraturan Pemerintah

Tak hanya izin kebun yang telanjur ada di kawasan hutan, UUCK juga mengatur penyelesaian kasus perambahan (kebun sawit, tambang, atau kegiatan lain). Terhadap pelanggaran tersebut diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha; denda; dan/atau paksaan pemerintah. Kecuali jika perambahan dilakukan oleh orang perseorangan.

“Pengaturan mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah,” kata Menteri Siti.

Sugiharto