
DPR resmi mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), Senin (5/10/2020) yang direspons penolakan banyak elemen masyarakat. UU yang populer sebagai omnibus law itu ikut mengubah substansi payung hukum sektor kehutanan yaitu Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPKH).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/10/2020) menguraikan pokok-pokok perubahan substansi UU Kehutanan dalam UUCK.
Pertama, soal pengukuhan kawasan hutan. UUCK menambah norma tentang pemanfaatan teknologi informasi dan koordinat geografis serta satelit. UUCK menghapus penjelasan Pasal 15 UU Kehutanan, dan belum terintegrasinya sebagian peta kawasan hutan dengan kebijakan tata ruang nasional pasca UU Nomor 26 Tahun 2007. Hal ini sangat penting untuk penetapan tata batas kawasan hutan hingga temu gelang, yang hingga saat ini berproses cukup panjang dan memerlukan biaya besar.
Menteri Siti menyatakan pemanfaatan teknologi remote sensing dalam proses pengukuhan kawasan hutan juga akan menekan biaya karena lebih murah dibandingkan dengan biaya survei terrestris.
Pokok perubahan kedua adalah terkait dengan luasan kawasan hutan. Berdasarkan UUCK luas kawasan hutan minimal tidak ditetapkan dengan persentase lagi, tetapi dengan prinsip karakteristik dan bido-geo-fisik serta, daya dukung dan daya tampung.
Siti menyatakan hal itu ditujukan untuk menjamin manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat serta keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan. “Pengaturannya akan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah (PP),” katanya.
Pokok perubahan ketiga adalah soal pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung. Ada penyederhanaan perizinan berusaha pada perizinan pemanfaatan hutan. Dari sebelumnya ada 14 jenis izin menjadi 1 jenis izin saja yaitu perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Perizinan berusaha meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan hasil hutan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Siti menegaskan, UUCK tidak membebaskan pemegang perizinan berusaha dari tanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. Menurut dia, karhutla yang terjadi pada areal kerja tetap menjadi tanggung jawab pemegang izin. UUCK bahkan juga memperluas tanggung jawab sebagaimana dimaksudkan dalam upaya pencegahan,dan pemberantasan kerusakan hutan sesuai UU PPKH.
Siti melanjutkan, terkait perhutanan sosial, pokok perubahan mendasar yang diatur UUCK adalah soal pemberian akses legal terkait kelola kawasan hutan (HKm, HD, HTR, KK, HA) serta kebijakan yang mendorong penanganan konflik tenurial, pengembangan usaha kelompok masyarakat, dan pendampingan.
Menteri Siti juga menekankan, kewajiban penyediaan areal plasma seluas 20% dari kebun sawit tetap diatur dalam UUCK.
Sementara perubahan pokok substansi UU PPKH yang diatur dalam UUCK adalah pengaturan tentang pengenaan sanksi serta tentang hukum acara perkara perusakan hutan. Berdasarkan UUCK, ada pengecualian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar hutan paling singkat 5 tahun berturut-turut. Pelanggaran oleh masyarakat tersebut hanya dikenakan sanksi administrasi, bukan pidana.
Sugiharto