DPR resmi mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), Senin (5/10/2020). Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, UUCK sangat penting bagi labor force, angkatan kerja baru.
“Bagi KLHK UU ini juga penting dalam menyelesaikan masalah menahun seperti konflik tenurial terkait kawasan hutan, kriminalisasi masyarakat lokal di dalam dan sekitar hutan seperti masyarakat adat, dan juga masalah kebun di dalam kawasan hutan,” katanya.
Menteri Siti menegaskan terkait subtansi KLHK, UUCK menunjukan keberpihak kepada masyarakat. Hal itu bisa dilihat dengan dikedepankannya pendekatan restorative justice dalam UU terseut.
“Jadi tidak apa-apa langsung pidana. Masyarakat kini tidak mudah dikriminalisasi,” kata Siti.
UUCK, kata Siti, juga mengangkat perizinan berusaha bukan hanya untuk swasta tapi juga untuk masyarakat melalui perhutanan sosial. Dia menyatakan, inilah untuk pertama kalinya skema perhutanan sosial diatur langsung dalam UU.
“Ini hal yang sangat positif,” katanya.
Hal positif lain yang diatur adalah soal pelanggaran oleh masyarakat yang terjadi dalam kawasan hutan. Apabila pelanggaran itu karena ketidakpahaman atau ketidaksengajaan, maka akan dikenakan sanksi adminitrasi bukan pidana.
Terhadap masyarakat pelakunya kemudian akan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan seperti perhutanan sosial, kemitraan konservasi, atau reforma agraria. “Dulu kan kejam banget,” katanya.
Sugiharto