KKP Tancap Gas Selesaikan Beleid RZ KAW

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tancap gas menyusun dan menetapkan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) untuk mendorong tumbuhnya investasi di ruang laut Indonesia sesuai prinsip ekonomi biru. Hingga tahun 2024, pemerintah menargetkan penyelesaian minimal 12 rencana zonasi dari 20 yang telah ditetapkan.

RZ KAW memiliki peran yang sangat penting sebab menjadi prasyarat penerbitan izin berusaha di ruang laut berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.  Tanpa adanya rencana zonasi, maka prasyarat perizinan berusaha berupa KKPRL tidak bisa diterbitkan dan kegiatan berusaha tidak bisa dilakukan.

“Dengan kata lain, tanpa rencana zonasi di laut, maka akan menghambat kegiatan berusaha dan non berusaha di laut. Untuk itu, kami akan terus mengakselerasi penyusunan dan penetapan rencana zonasi dan materi muatan teknis ruang laut untuk diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah mengingat fungsinya yang sangat penting,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo dalam Talkshow Bincang Bahari bertajuk Akselerasi Pembangunan Kelautan dan Perikanan Pasca Terbitnya Perpres RZ KAW di Media Center KKP, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022).

Sejauh ini pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Presiden tentang RZ KAW, yakni Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang RZ KAW Selat Makassar, Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi, dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL Suharyanto menambahkan, peran rencana zonasi juga untuk memastikan kegiatan menetap di ruang laut yang dilakukan pelaku usaha maupun masyarakat, dapat berjalan harmonis. Kegiatan yang dimaksudnya di antaranya perikanan tangkap, budidaya lepas pantai, eksplorasi migas, pemasangan kabel dan pipa bawah laut, hingga wisata.

Suharyanto meminta pihak-pihak yang memanfaatkan ruang laut yang telah ditetapkan ruang zonasinya, untuk segera mengurus KKPRL untuk menghindari persoalan yang dapat menghambat jalannya kegiatan ekonomi yang dilakukan.

“Jangan sampai nanti teman-teman sudah memasang kabel telekomunikasi misalnya, tiba-tiba ada kegiatan nelayan yang nyenggol-nyenggol yang bisa menyebabkan kabelnya putus. Atau sebaliknya nelayan yang terganggu karena pemasangan kabel. Ini kan menjadi masalah,” ungkapnya.

Suharyanto menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 20 rencana zonasi kawasan antarwilayah yang wajib disusun meliputi laut, selat dan teluk lintas provinsi. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan minimal 12 di antaranya dapat selesai hingga tahun 2024.

Saat ini pemerintah tengah menggodok tiga lagi Peraturan Presiden RZ KAW untuk Teluk Bone, Laut Maluku, Natuna dan Natuna Utara. KKP memastikan diri aktif dalam penyusunan peraturan agar target penyelesaian dapat tercapai.

“Ini sedang proses untuk proses autentifikasi untuk dilanjutkan dengan distribusi. Kami selalu bekerja sama dan koordinasi dengan KKP agar aturan ini clean and clear sebelum didistribusikan kepada masyarakat,” ujar Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Sekretariat Negara, Hayu Sihwati Lestari yang turut hadir sebagai narasumber dalam acara Bincang Bahari tersebut.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Ruang Laut Kemenko Marves Rasman Manafi mengatakan, pentingnya sosialisasi pasca terbitnya Peraturan Presiden tentang RZ KAW. Sosialisasi perlu dilakukan agar pelaku usaha maupun masyarakat dapat mengetahui mekanisme dan pola pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan aturan pemerintah.

Gencarnya sosialisasi menurutnya akan mempengaruhi optimal tidaknya implementasi Perpres RZ KAW.  Sosialisasi dapat berupa penyampaikan surat kepada pihak yang memanfaatkan ruang laut atau dengan turun langsung ke lapangan.

“Yang paling penting kita harus memastikan rencana ini berjalan sesuai yang telah ditetapkan. Kita harus menegakkan peraturan jika ada pelanggaran, di sisi lain kita juga harus pastikan bahwa rencana kita sudah dipahami oleh pelaksana kegiatan,” paparnya.

Peraturan Presiden tentang RZ KAW mendapat sambutan baik dari pelaku usaha. Perwakilan pelaku usaha yang hadir dalam acara Bincang Bahari antaranya dari PT Telin, PT Berau Coal, PT Arutmin Indonesia, serta PT Pertamina ONWJ.

“Kami sebagai salah satu pengguna ruang laut mengapresiasi Perpres RZ KAW yang telah mengatur zonasi kabel laut sebagai salah satu kegiatan dalam pemanfaatan ruang laut. Dengan adanya Perpes RZ KAW kami harapkan pengaturan zonasi dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang laut Indonesia yang merupakan salah satu kekayaan yang dimiliki oleh negara kita,” aku Dirut PT Telin Budi Satria Dharma Purba.

Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang dibangun PT Telin tidak hanya melewati satu RZ KAW. Sebagai salah satu contoh adalah SKKL Indonesia Global Gateway (IGG) yang dibangun melewati RZ KAW Laut Jawa, Selat Makassar, dan Laut Sulawesi. PT Telin juga berencana membangun SKKL Bifrost yang juga akan melewati RZ KAW tersebut. Buyung N