KLHK Gandeng Universitas Brawijaya Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Disaksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dan Rektor Universitas Brawijaya Nuhfil Hanani berjabat tangan usai penandatanganan nota kesepahaman tentang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Universitas Brawijaya menjalin kerja sama tentang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Kesepakatan kerja sama itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dan Rektor Universitas Brawijaya Nuhfil Hanani, di Jakarta, Kamis (23/1/2020). Penandatanganan nota kesepahaman turut disaksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Menteri Siti menyatakan, pihaknya menyambut baik dan gembira atas inisiatif kerja sama yang secara resmi dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan komitmen bersama pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kami juga berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara nyata dan untuk mendorong tercapainya keadilan sebagaimana amanah dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan dan Pengajaran; Penelitian dan Pengembangan; dan Pengabdian Kepada Masyarakat,” ujar Menteri Siti.

Dia menjelaskan, nota kesepahaman yang ditandatangani ini merupakan langkah bersama untuk memanfaatkan sumberdaya yang ada, dan membangun sinergi para pihak, yang didasarkan asas saling membantu dan saling mendukung.

“Bagi KLHK, Nota Kesepahaman ini juga bernilai strategis. Penandatangan MoU ini merupakan awal dari kerja sama para pihak, dan sinergi yang selama ini sudah terjadi, sekarang menjadi lebih kokoh dengan MoU ini,” katanya.

Selanjutnya, Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Eselon I atau Kepala Satker sesuai dengan kewenangannya. “Hal penting yang menjadi dasar penandatanganan MoU ini, harus ditindaklanjuti,” tegas Menteri Siti.

Dia menuturkan, sejumlah hal penting yang dapat segera ditindaklanjuti diantaranya berkenaan dengan kajian perubahan iklim, pengembangan ekowisata dan SDGs, produktivitas hutan produksi, pengendalian hama penyakit, pengendalian kebakaran hutan, pembinaan masyarakat sekitar hutan, pengembangan lembaga konservasi, dan perhutanan sosial khususnya agroforestri.

“Saya juga meminta agar segera ditindaklanjuti juga untuk kerjasama fasilitasi, pelatihan lapangan untuk pengelolaan sampah, daur ulang, dan recycling center, terutama terkait dengan circular economy,” kata Menteri Siti.

Pada kesempatan tersebut, diserahkan juga Surat Keputusan Penetapan Pengelolaan Lahan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) kepada Universitas Brawijaya, yang akan dijadikan laboratorium pendidikan di luar kampus utama. Ke depan laboratorium tersebut diharapkan bisa menjadi sarana penunjang pendidikan bagi mahasiswa, penelitian bagi dosen, dan pemberdayaan bagi masyarakat sekitar.

Sugiharto