Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi memutus kerja sama dengan WWF Indonesia. Pemutusan kerja sama itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/2020 yang diteken Menteri LHK Siti Nurbaya 10 Januari 2020.
Dalam SK yang salinannya ditembuskan kepada Menteri Koordinator bidang Polhukam dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu, KLHK memutus semua kerja sama antara KLHK dengan Yayasan WWF Indonesia. KLHK juga memutus semua kegiatan WWF bersama Pemerintah dan pemerintah Daerah yang berada dalam ruang lingkup bidang tugas, urusan, dan kewenangan KLHK.
Putusan untuk mengakhiri kerja sama dengan WWF didasarkan pada evaluasi yang dilakukan KLHK. Antara lain, WWF telah memperluas pelaksanaan kerja sama bidang konservasi dan kehutanan, WWF juga telah melakukan kegiatan bidang perubahan iklim, penegakan hukum LHK, serta pengelolaan sampah di lapangan yang tidak memiliki dasar hukum kerja sama yang sah.
Alasan lain KLHK memutus kerja sama dengan WWF adalah adanya pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai fakta pada tingkat yang sangat serius yang dilakukan WWF. Selain itu, WWF juga dinilai melanggar substansi perjanjian kerja sama dengan KLHK melalui serangkaian kampanye media sosial dan publikasi laporan yang tidak sesuai fakta.
Terbitnya SK ini memperkuat surat pemutusan kerja sama no S.1221/Menlhk-Sekjen/Rokln/Kln.0/10/2019 yang telah dilayangkan pada tertanggal 4 Oktober 2019. (baca: KLHK Stop Konservasi WWF)
Sugiharto