KLHK Serius Tuntaskan Konflik Agraria di Kawasan Hutan

Hutan dan Masyarakat

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan keseriusan untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada di kawasan hutan. Berbagai skema penyelesaian sesuai peraturan perundang-perundangan juga telah dijalankan.

Menteri Siti mengungkapkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima laporan konflik penguasahaan tanah dalam kawasan hutan sebanyak 320 kasus. Sebanyak 45 kasus diantaranya telah diselesaikan dengan mediasi, sementara 39 kasus lainnya dicapai kesepakatan dalam bentuk kerja sama. Sedangkan 131 kasus lainnya saat ini sedang dalam proses penyelesaian, dan 105 kasus belum lengkap dokumennya.

“Jumlah kasus terbanyak masuk dari Sumatera yaitu 201 kasus dan selanjutnya dari Kalimantan 47 kasus serta 43 kasus dari Jawa, Bali dan Nusa Tenggara,” katanya, Kamis (13/6/2019).

Siti Nurbaya

Skema-skema penyelesaian konflik tenurial di dalam kawasan hutan sudah tersedia sangat lengkap yang diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri.  Skema yang tersedia misalnya, perubahan batas kawasan hutan dalam proses pengukuhan kawasan hutan sesuai PP No 44/2004  dan Permen LHK No P.44/2012. Skema lain adalah dengan cara perubahan batas kawasan hutan melalui pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), tukar menukar kawasan hutan, resettlement, dan perhutanan sosial sesuai Peraturan Presiden No 88/2018 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Penyelesaian konflik agraria juga bisa dilakukan melalui Peraturan Menteri Perekonomian No 3/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas  Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dan Permen LHK Nomor P.17/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber TORA.

Cara lain untuk penyelesaian konflik agraria adalah dengan program perhutanan sosial sesuai PP No 6/2007, Permen LHK No P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial dan Permen LHK No P.39/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perhutani.

Selain itu dapat juga dilakukan dengan cara pemberian Izin Penggunaan Kawasan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pemukiman non komersil seperti diatur dalam Permen LHK No P.27/2018 jo P.7/2019. Melalui skema ini, lahan bisa dimanfaatkan selama jangka waktu digunakan tanpa perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mendapat pelayanan publik, namun tidak dapat disertifikatkan. Mekanisme ini tidak bisa dijalankan di kawasan hutan konservasi sesuai ketentuan yang diatur dalam UU 41/1999  tentang Kehutanan dan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan.

Untuk konflik tenurial di kawasan konservasi, pengaturan khusus sudah disiapkan dengan pola zona khusus pada kawasan konservasi, selain zona tradisional. Pengaturan ini merupakan upaya untuk menjalankan perintah Presiden agar masyarakat tetap merasa terlindungi meski berada di kawasan hutan konservasi sekalipun.

Semua penyelesaian konflik agraria dan proses yang sedang berlangsung untuk dituntaskan dilaporkan Menteri Siti saat Rapat Tingkat Menteri di Kantor Staf Presiden (KSP) tentang Penyelesaian Konflik Agraria,  Rabu (12/6/2019). Rapat itu dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, dan  pejabat kementerian/lembaga terkait.

Dalam rapat tersebut, KSP memaparkan tentang adanya laporan konflik sebanyak 666 kasus yang mencakup areal seluas 1,4 juta hektare dan  176.132 kepala keluarga (KK). Konflik tersebut terjadi di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Konflik melibatkan instansi pemerintah, BUMN dan swasta. Dari 666 kasus tersebut tercatat sebanyak 353 kasus perkebunan, 179 kasus kehutanan, 43 berkenaan dengan pembangunan konstruksi, 37 infrastruktur, transmigrasi dan lain-lain.

Dalam catatan KSP berdasarkan kelengkapan informasi dan perkiraan prosedur maka diproyeksikan sebanyak 167 kasus dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Sebanyak 52 kasus diantaranya diproyeksikan dapat diselesaikan secara cepat oleh KLHK.

Reforma Agraria

Mekanisme penyelesaian konflik di kawasan hutan juga bisa diselesaikan lewat mekanisme Reforma Agraria. Melalui mekanisme ini, kawasan hutan dilepas untuk kemudian bisa disertifikatkan bagi rakyat.

Menteri Siti menjelaskan, redistribusi lahan dalam kawasan hutan bisa berasal dari dua kelompok sumber lahan yaitu. Pertama, lahan hutan yang sudah dihuni atau sudah menjadi garapan bertahun-tahun atau wilayah transmigrasi. Meknisme bisa diproses dengan Perpres No 88/2017 bersama pemerintah daerah. Prosesnya membutuhkan peran yang kuat dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Mekasnime ini sudah dilaksanakan seperti di Sijunjung, Sumatera Barat.

“Saat ini progresnya telah mencapai 820.113 hektare yang diteliti dalam tim inventarisasi dan verifikasi yang dipimpin oleh Kemenko Perekonomian,” kata Menteri Siti.

Sumber lain yang dapat diberikan sebagai lahan dari hutan untuk diredistribusikan ialah kawasan hutan yang dapat dikonversi dan dinilai sudah tidak produktif atau tutupan hutan yang tipis dan memiliki potensi konflik. Untuk kategori ini, telah dicadangkan  seluas938.878 hektare dalam bentuk surat keputusan bagi gubernur.

Menteri Siti menegaskan, yang juga penting untuk ditindaklanjuti dari Reforma Agraria dari kawasan hutan adalah penyiapan rencana usaha bagi rakyat peserta program TORA.

Instrumen lain dalam penyelesaian konflik, kata Menteri Siti, adalah identifikasi dan penetapan hutan adat. Dengan cara ini diproyeksikan terdapat 6,5 juta hektare potensi hutan adat. Proses identifikasi melibatkanpemerhati hutan adatbersama KLHK.

Namun, penetapan hutan adat tetap membutuhkan dasar hukum identitas masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah. Ini sesuai dengan perintah UU No 41/1999 dan putusan Mahkamah Konstitusi No 35/2012.

“Sehingga untuk itu dilakukan terobosan dengan cara menetapkan hutan adat yang sudah dilengkapi dasar PERDA serta sekaligus menegaskan wilayah indikatif hutan adat yang sudah di verifikasi dengan Keputusan Menteri. Ini perlu untuk kepentingan kekuatan hukum bagi masyarakat dan agar tidak lagi diganggu oleh atau untuk kepentingan lain, sehingga masyarakat bisa merasa terlindungi,” kata Menteri.

Ada lagi instrumen dalam penyelesaian konflik tenurial dimana inisiatifnya dating dari kalangan dunia usaha. Ini adalah spontanitas uluran tangan dari dunia usaha untuk melakukan identifikasi wilayah konflik dalam areal konsesi untuk kemudian mengeluarkan wilayah tersebut dari areal konsesi dengan cara addendum izin. “Tercatat sebanyak 13 perusahaan dengan addendum seluas sekitar 60.000 hektare,” kata Menteri Siti.

Menteri menekankan, KLHK telah meneliti dan memproyeksikan wilayah konflik dan potensi konflik tenurial itu yang dirangkum dalam TORA sehingga sangat jelas bahwa konsep Reforma Agraria untuk menyelesaikan dan menjaga dari konflik telah sesuai dengan arahan Presiden dan Nawa Cita Jilid I.

Luasan sekitar 4,97 juta hektare yang telah direalisasikan pencadangan dan dialokasikan diantaranya kepada Gubernur mencakup areal untuk pemukiman dan untuk kegiatan masyarakat dalam usaha mata pencaharian. “Bila diteliti secara mendetil dengan analisis citra resolusi tinggi maka sebetulnya khusus areal pemukiman dengan dwelling unit secara nasional tercatat seluas sekitar 123 ribu hektare dan khusus di Jawa sekitar 42 ribu hektare. Dengan demikian maka optimis masalah konflik   tenurial kawasan hutan diselesaikan,” katanya. Sugiharto