KLHK Setop Izin Baru di 66,3 Juta Hektare Hutan

Ilustrasi peta moratorium hutan dan gambut

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetop izin pemanfaatan di lahan gambut dan hutan primer seluas 66,3 juta hektare.

Ketentuan itu diatur lewat Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan lahan gambut Tahun 2020 Periode I.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Sigit Hardwinarto menjelaskan penerbitkan SK Menhut tersebut merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

“Dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut, yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi, dan degradasi hutan,” katanya, Kamis (23/4/2020).

PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode I disusun berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2019 dengan mengakomodir pemutakhiran data pada 6 bulan terakhir, dimana terjadi penambahan luas areal PIPPIB sebesar 314,3 ribu ha. Ini menjadikan hutan alam primer dan lahan gambut yang dijaga dan tidak boleh ditransfer untuk kegiatan lain menjadi seluas 66,3 juta ha.

“Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, pemutakhiran data perizinan, perubahan tata ruang, pemutakhiran data perubahan peruntukan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer,” kata Sigit.

Sugiharto