Komisi IV DPR melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pembahasan awal tentang RUU Omnibus Law bidang LHK di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi dan tiga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggota dan Tenaga Ahli anggota DPR. Sementara dari KLHK hadir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, serta pejabat eselon I dan II KLHK. Turut hadir Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) bidang Perekonomian Susiwijono, Staf Ahli Menko Perekonomian, Elen Setiadi, serta pakar ahli pendukung KLHK.
“Harus dikawal betul substansinya supaya jangan melemahkan proteksi lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin soal RUU Omnibus Law bidang LHK.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi mengapresiasi KLHK yang cepat membuka ruang dialog terkait RUU Omnibus Law. “’Dari berbagai perkembangan diskusi tadi, bisa kita lihat bahwa anggota Komisi IV sangat mencintai lingkungan hidup dan kehutanan,”’ katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sesmenko bidang perekonomian, Susiwijono, menerangkan bahwa RUU Omnibus Law lahir sebagai respons terhadap banyaknya peraturan yang saling mengikat dan dinilai menjadi salah satu penghambat investasi. Ini menjadikan Indonesia tertinggal jauh dari negara-negara lainnya di dunia, meski memiliki potensi yang besar.
”RUU ini untuk mengurangi obesitas regulasi. Ada 43 ribu lebih peraturan yang saling mengikat, sehingga potensi investasi dan pengembangan usaha terganggu. Karenanya butuh reformasi birokrasi. Ada sekitar 45,8 juta penduduk Indonesia yang masih butuh pekerjaan dan ini harus kita pikirkan bersama,”’ katanya.
RUU Omnibus Law yang berkaitan dengan LHK terutama pada beberapa pasal dari UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009, dan UU nomor 18 tahun 2013. Pada ketiga UU tersebut terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru dalam RUU Omnibus Law.
Staf Ahli Kemenko Ekonomi, Elen Setiadi, menambahkan bahwa RUU Cipta Kerja tetap mengedepankan perlindungan ekosistem lingkungan hidup dan kehutanan.
“’AMDAL tetap ada. Sanksi pidana tidak hilang. Secara nasional dalam UU omnibus law yang diharapkan adalah penyederhanakan perizinan, termasuk perlindungan untuk UMKM,” ungkapnya.
Sugiharto