Langgar Aturan, Izin IOMKI Pelaku Industri Dicabut

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita  meminta para pelaku industri yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kemenperin untuk memenuhi kewajibannya melaporkan aktifitas industrinya dengan tertib.

“Kami mewajibkan perusahaan melakukan pelaporan setiap hari Selasa dan Jumat. Dari evaluasi di Rabu pagi kemarin, kami temukan banyak perusahaan yang belum sesuai dengan SE No. 3/2021. Untuk itu kami sudah keluarkan sanksi pertama (peringatan tertulis) secara elektronik. Kami harapkan hari ini (Jumat), mereka semua bisa memberikan laporan,” tegas Menperin, usai mengunjungi kegiatan vaksinasi di kawasan industri Jababeka, Bekasi, jumat (30/07/2021).

Berdasarkan data yang masuk, Menperin mengungkapkan dari sekitar 19.000 pelaku industri yang memperoleh izin IOMKI, lebih dari 1.000 pelaku industri belum memberikan laporan mengenai aktifitas industrinya.

Seperti diketahui, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 di kawasan industri.

SE tersebut mengatur penerapan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.

Menperin menegaskan, perusahaan yang tiga kali berturut-turut tidak melaporkan aktivitas industri melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) akan dicabut IOMKI-nya. “Tentu ada mekanisme reaktivitasi, tapi Kemenperin sangat tegas dalam memberikan sanksi. Kami bekerja sama dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di Pemda untuk menegakkan aturan ini,” papar Agus.

Menurutnya, Kemenperin bertanggung jawab mendukung sektor industri agar tetap dapat beroperasi dan mendukung jalannya ekonomi. Namun demikian, dalam kondisi persoalan menyangkut kesehatan yang dihadapi masyarakat, semua pihak harus bertanggung jawab dan berperan aktif dalam menomorsatukan protokol kesehatan.

Percepatan Vaksinasi

untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 kepada pekerja industri, Kemenperin  telah  berkordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menjalankan program vaksinasi industri. “Kami berpendapat bahwa ketangguhan industri sangat mendukung kemajuan negeri ini. Vaksinasi punya peran penting untuk mewujudkan Industri Tangguh, Indonesia Maju,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Pelaksanaan vaksinasi selama empat hari (28-31 Juli 2021) dilakukan terhadap 5.000 akseptor vaksin yang merupakan pekerja industri. “Pelaksanaan program vaksinasi bisa berjalan dengan baik. Alurnya berjalan lancar dan datanya juga dikelola dengan baik. Ini merupakan faktor dari suksesnya program vaksinasi,” papar Agus.

Pemerintah telah menetapkan bahwa vaksinasi untuk pekerjaan industri sangat penting dan menjadi prioritas. Terlebih sektor ini memberikan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) rata-rata 18% terhadap PDB Nasional serta 75% sumbangan terhadap total ekspor Indonesia.

“Pemerintah mengupayakan agar secepatnya negara bisa mencapai herd immunity. Sementara itu, vaksin sudah semakin tersedia bagi masyarakat,” kata Menperin.

Menurutnya, pemberian vaksin difokuskan pada daerah-daerah aglomerasi karena di wilayah tersebut banyak terdapat perusahaan industri. Namun demikian, bukan berarti daerah-daerah di luar itu tidak dilayani. an vaksinasi industri berjalan paralel dengan program vaksin gotong royong yang dikoordinasikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia yang juga memiliki stok vaksin cukup besar.

“Kami telah berkoordinasi dengan Ketua Umum KADIN Indonesia serta berbagi data akseptor untuk kelancaran proses vaksinasi,” jelas Menperin. Buyung N