Luas Konsesi Hutan Dibonsai

Kementerian Kehutanan secara mendadak mengeluarkan aturan main mengejutkan. Kebijakan yang mirip dengan era awal reformasi, redistribusi aset, diterapkan untuk seluruh bisnis pengusahaan hutan, baik hutan alam, hutan tanaman maupun hutan restorasi. Namun, bedanya, jika dulu berlaku rata karena akan mengenai izin lama yang diperpanjang, kebijakan saat ini malah terkesan melindungi raksasa kehutanan yang sudah ada.

Inilah produk hukum baru yang membuat “geger” sektor kehutanan. Menteri Kehutanan pada 13 Januari 2014 mengeluarkan Permenhut No.P.8/Menhut-II/2014 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman Industri atau IUPHHK Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi.

Lewat kebijakan ini, maka luas tiap unit HPH, HTI atau HPH RE dibatasi maksimum 50.000 hektare (ha). Tiap perusahaan  atau induk usaha (holding) hanya dibolehkan punya dua izin, yang berarti maksimal 100.000 ha. Sementara untuk Papua dan Papua Barat, luas maksimum setiap perusahaan atau induk perusahaan adalah 100.000 ha atau maksimal jadi 200.000 ha.

Menurut Sekjen Kehutanan Hadi Daryanto, beleid baru itu punya landasan ilmiah. “Tidak asal membatasi, tapi berdasarkan kajian yang tepat,” katanya. Luas itu, katanya, mempertimbangkan kemampuan perusahaan menjalankan rentang kendali atau pengawasan (span of control) terhadap areal yang dikelola. Artinya? “Jadi, satu unit manajemen hutan paling ideal mengelola sekitar 40.000-50.000 ha. Setara satu unit kesatuan pengelolaan hutan (KPH),” katanya.

Alasan ini memang berbeda dengan kebijakan redistribusi aset yang dilakukan era menteri kehutanan dan perkebunan Muslimin Nasution. Terbukti, beleid ini hanya berlaku untuk izin-izin baru, dan tidak berlaku untuk izin lama. Era Muslimin, berlaku sama. Luas satu unit usaha HPH/HTI baru 50.000 ha dan yang masuk dalam satu kelompok usaha maksimal 100.000 di satu provinsi. Sedangkan secara nasional, kelompok itu hanya dijatah 400.000 ha. Sedangkan untuk izin lama, maka yang luasannya melebihi akan langsung dipangkas mengikuti aturan baru. Setelah itu, mereka harus memberikan 20% sahamnya utuk koperasi dan 10% lagi untuk BUMD.

Tiadanya aturan ini yang sedikit melegakan buat pengusaha. Meski tidak eksplisit disebut dalam Permenhut No.P.8/Menhut-II/2014, namun Hadi menyatakan aturan itu tidak berlaku surut alias tak berlaku untuk izin lama. Lho, berarti memberi perlindungan dan menguntungkan pengusaha lama yang menguasai jutaan hektare lahan? Staf Ahli Menhut bidang Revitalisasi Industri, Bedjo Santoso berkilah. “Hal itu untuk memberi kepastian usaha, kepastian hukum dan kepastian kelestarian terhadap areal yang dikelola,” katanya. AI