Polemik tentang beras impor asal Vietnam yang beredar di Pasar Induk beras Cipinang masih belum dapat dituntaskan oleh pemerintah. Sejumlah instansi yang terkait dengan beras impor itu, terkesan saling lempar tanggungjawab.
Polemik ini awalnya muncul di sela-sela inspeksi mendadak Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (22/1). Saat itu, salah seorang pedagang menunjukkan beras asal Vietnam kepada Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi.
Pedagang tersebut mengklaim, beras yang diperolehnya telah melalui prosedur yang benar. Bahkan, memiliki SPI (Surat Persetujuan Impor) dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri. Namun, hal ini dibantah Bayu yang menyebut institusinya tidak pernah mengeluarkan SPI untuk beras medium. Izin untuk impor beras jenis itu hanya dikeluarkan untuk Perum Bulog, bukan importir swasta.
Kementerian Perdagangan mengaku kalau pihaknya hanya memberikan izin impor kepada pihak swasta untuk beras khusus pada tahun 2013. Jenis beras yang diizinkan pemasukannya adalah beras jenis Basmati dan Japonica. Rinciannya, sebanyak 1.835 ton beras jenis Basmati dan 14.997 ton beras jenis Japonica. Jenis beras ini antara lain didatangkan dari Vietnam.
Sementara dari data impor yang ada di DJBC, sudah ada 58 perusahaan importir selain Bulog yang mengimpor beras selama 2013 melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan dengan kode HS tersebut. Adapun volume beras impor yang masuk itu sekitar 16.900 ton. Beras impor itu telah dilengkapi dengan SPI dan laporan surveyor (LS).
Sebenarnya, dari sisi volume, beras medium asal Vietam yang masuk ke pasar Cipinang itu tidaklah terlalu besar. Namun yang jadi persoalan, keberadaan beras tersebut bisa memunculkan opini kalau adanya penyelewengan dalam prosedur importasi beras. Tentunya, semua instansi yang terkait dengan kegiatan importasi beras berusaha membersihkan diri. Jadilah isu ini menjadi polemik antar instansi.
Sebenarnya, masalah ini bisa diatsi dengan baik jika semua intansi yang terlibat mau berkordinasi dengan baik. Kementerian Perdagangan bisa melakukan investigasi untuk mengetahui asal muasal merembesnya beras tersebut ke Pasar Induk Beras Cipinang. Siapa importir yang memasok beras tersebut ke pasar?
Mungkin juga importir memang awalnya memasukkan beras khusus yang ditujukan untuk pasar hotel, restoran dan katering (horeka). Namun ketika di dalam negeri, beras tersebut dioplos dengan beras jenis lainnya dan dijual ke pasar.
Atau bisa juga masalah ini muncul karena tidak adanya perbedaan nomor HS dalam kegiatan impor beras. Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan kode HS antara beras khusus dan beras umum pada BTKI 2012 dimasukkan ke dalam satu kode HS yang sama, yaitu 1006.30.99.00.