Kalangan petani lewat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah agar menetapkan Harga Patokan Penjualan (HPP) gula jadi Rp 9.500/kg.Petani beralasan dipilihnya angka Rp 9.500/kg karena disebabkan Biaya Pokok Produksi (BPP) gula sudah lebih dari Rp 8.700/kg. Angka itu tidak sepadam lagi dengan HPP gula yang terjadi saat ini sebesar Rp8.100/kg.
Namun pemerintah melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menolak permintaan itu.Menurut M Lutfi, pemerintah memiliki perhitungan sendiri dalam penetapan HPP gula.
Tuntutan bagi kenaikan HPP gula bukanlah hal baru. Setiap tahun petani tebu selalu menuntut agar HPP gula dinaikkan. Namun dalam dua tahun belakangan pemerintah tetap bertahan pada HPP gula yang lama, yakni sebesar Rp8.100/kg.
Jika melihat kondisi di lapangan, dimana HPP gula sudah beberapa tahun tidak mengalami perubahan, tuntutan petani tebu saat ini memang suatu hal yang wajar.
Dalam dua tahun belakangan ini, tentunya kondisi ekonomi sudah mengalami perubahan. Laju inflasi yang terjadi setiap tahunnya bisa menjadi alasan mengapa HPP gula tahun ini sudah selayaknya direvisi.
Namun hal ini juga bukan berarti petani tebu bisa menetapkan kenaikan harga secara sepihak. Banyak faktor lain yang juga harus dipertimbangkan dalam penetapan HPP gula yang baru.perubahan HPP gula harus dilakukan secara hati-hati sehingga tidak menimbulkan dampak negatif masyarakat lainnya.
Kalau kenaikan harga gula yang tertalu tinggi bisa menyebabkan lonjakan inflasi dan bisa memicu kenaikan harga komoditas lainnya, yang nantinya justru akan dirasakan pula oleh petani. Penetapan HPP juga perlu dilakukan dengan memperhitungkan harga gula di dalam negeri maupun di luar negeri sehingga penetapan HPP tidak akan menimbulkan aksi penyelundupan ataupun spekulasi
Petani dan pabrik gula juga diminta untuk lebih meningkatkan rendemen tebunya sehingga produksi gula yang dihasilkan lebih banyak lagi dan biaya produksi yang dikeluarkan petani atau pabrik gula lebih murah lagi.
Untuk meningkatkan rendemen tebu dan produksi gula, memang dibutuhkan pula dukungan dari pihak pemerintah. karena itu pemerintah sebaiknya mengungkapkan upaya yang dilakukan pemerintah untuk melakukan restrukturisasi mesin-mesin pabrik gula milik BUMN, memberikan benih unggul tebu kepada petani .
Pemerintah juga prlu menjelaskan berapa banyak anggaran yang disediakan pemerintah untuk merestrukturisasi pabrik gula dalam beberapa tahun belakangan ini serta berapa besar dana yang telah disalurkan ke pabrik gula tersebut.
Jika progam peningkatan rendemen tebu mampu direalisasikan, mungkin tuntutan bagi kenaikan HPP gula di tahun-tahun mendatang tidak akan terjadi seperti tahun ini. kenaikan HPP gula bisa dilakukan beberapa tahun sekali.
Hal ini dipastikan akan berdampak pada peningkatan daya saing industri gula di dalam negeri serta pencapaian swasembada gula yang sudah lama dicanangkan pemerintah namun hingga saat ini belum juga tercapai.