Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Sorong mempertanyakan status Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan MHA Malamoi yang telah lama ‘macet’ di DPRD Kabupaten Sorong.
Meski draft Perda tersebut disusun dan diserahkan oleh LMA Malamoi kepada DPRD Kabupaten Sorong, Oktober 2016, namun sampai saat ini tidak ada titik terang tentang pengesahannya.
“Kami mempertanyakan mengapa setelah begitu lama, Perda ini masih belum disahkan dan justru dibawa ke Biro Hukum Pemprov di Manokwari? Ada apa ini ?,” tukas Ketua LMA Malamoi Silas Kalami, dalam pernyataannya yang diterima Agro Indonesia, Kamis (15/6/2017).
Menurut informasi, pihak DPRD Kabupaten Sorong telah membawa Perda tersebut untuk dikonsultasikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat di Manokwari.
Menurut Silas Kalami, perda ini memberikan perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat dalam berbagai aspek kehidupan, seperti perlindungan terhadap tanah, hutan, sumber daya alam, kebudayaan, tradisi dan kelembagaan masyarakat hukum adat dan sekaligus solusi untuk menghindari permasalahan tanah di masa yang akan datang.
“Kami menuntut agar DPRD Kabupaten Sorong segera mensahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA, tanpa ditunda-tunda lagi,” tambah Ketua Dewan Adat suku Moi di Kalaben Dance Ulimpa.
Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Moi se Indonesia Carlos Kalasuat, menuntut janji Ketua DPRD kabupaten Sorong pada bulan Oktober 2016 dan Pebruari 2017 untuk mengesahkan Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Malamoi.
Untuk diketahui, saat ini sudah ada 12 Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di seluruh Indonesia. Pada 30 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat untuk 9 Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Penyerahan ini merupakan peristiwa historis sebagai perwujudan pelaksanaan Keputusan MK No. 35/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan merupakan bagian dari hutan negara.
Pada tahun 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menetapkan Peraturan Menteri LHK No 32/2015 yang menegaskan status hutan adat sebagai hutan hak dan prosedur untuk melepaskan hutan adat dari status hutan negara.
Presiden Joko Widodo bersama Kementerian LHK telah mencanangkan proses percepatan pengakuan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Diyakini bahwa hutan yang dikelola oleh komunitas, termasuk masyarakat hukum adat, akan lebih lestari.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sorong Raya Kostan Magablo menegaskan pengakuan hak MHA Malamoi atas hutan adatnya merupakan langkah awal bagi pelestarian hutan adat di Sorong dan pencegahan terhadap pembukaan lahan besar-besaran untuk perkebunan dan pertambangan.
Sugiharto