Program Transmigrasi sudah berlangsung dari zaman pemerintah kolonial hingga sekarang dan telah menorehkan banyak pencapaian. Namun, belakangan ini bermunculan banyak kritik terhadap program transmigrasi.
Stigma negatif yang ada, program transmigrasi hanya memindahkan penduduk miskin dari satu tempat ke tempat lain. Ini perlu diluruskan, karena semangat transmigrasi pasca tahun 1997 sudah banyak berubah.
Orientasi transmigrasi bukan lagi pada perpindahan penduduk yang berkaitan secara demografi semata, melainkan banyak berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan dan juga pemerataan pembangunan wilayah.
Beberapa kritik negatif yang berkembang pada prinsipnya telah dijawab dengan keberhasilan pelaksanaan program transmigrasi di Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketransmigrasian, yang diatur dalam Undang-undang Ketransmigrasian No. 29 Tahun 2009, menyebutkan bahwa penyelenggaraan transmigrasi terdiri atas tiga jenis, yaitu Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri.
Perbedaan pada masing masing jenis transmigrasi tersebut terletak pada Pemrakarsanya. Salah satu contoh program pembangunan Transmigrasi Tahun 2022 dengan Jenis Transmigrasi Umum adalah Pembangunan Satuan Permukiman (SP) pada lokasi Tanjung Buka Sp.10 — yang terletak di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Kalimantan Utara sendiri merupakan provinsi hasil pemekaran wilayah yang proses pengembangannya dilakukan melalui program transmigrasi. Luas lahan (Hak Pengolahan Lahan) yang diperuntukkan untuk pengembangan transmigrasi pada lokasi ini berkisar 1.000 hektare (ha) dengan daya tampung sebanyak 230 Kepala Keluarga (KK). Hingga tahun 2022 ini, jumlah KK yang sudah ditempatkan sejumlah 173 KK (440 jiwa).
Tahapan pelaksanaan transmigrasi meliputi a). Perencanaan Kawasan Transmigrasi; b). Pembangunan Kawasan Transmigrasi, dan; c). Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi.

Pada awal perencanaan yang harus dilakukan adalah Penyusunan Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) yang di dalamnya memuat informasi terkait tujuan, kebijakan dan stategi pembangunan kawasan transmigrasi, luasan kawasan, rencana stuktur kawasan, rencana peruntukkan, dan arah pengembangan pola usaha pokok.
Dalam satu kawasan transmigrasi bisa terdiri dari 1 sampai 3 Satuan Kawasan Pengembangan (SKP) yang di dalam masing-masing SKP tersebut terdiri atas 1 sampai dengan 3 Satuan Permukiman (SP).
Sebagian besar mata pencaharian para transmigran di lokasi ini adalah bercocok tanam, di mana mereka menggarap lahan yang telah diberikan seluas masing-masing 2 ha dengan berbagai jenis tanaman, di antaranya padi, jagung, mangga, jeruk, serta berbagai jenis palawija.
Akses menuju ke Lokasi Tanjung Buka Sp.10 dapat ditempuh melalui jalur air menggunakan speedboat dengan waktu tempuh kurang lebih 20 menit. Tidak ada akses lain selain jalur air karena lokasi Tanjung Buka Sp.10 ini sebelah utaranya berbatasan dengan Sungai Bulungan, sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Sebiabu, sebelah timur berbatasan dengan Sungai Selimau dan sebelah barat berbatasan dengan Sungai Meretas.
Di tengah keterbatasan sarana dan prasarana pendukung juga tidak menyurutkan warga transmigran untuk tetap berjuang guna untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan mereka. Berbagai pendampingan dan penyuluhan juga telah diberikan.
Beberapa sarana yang sudah dibangun di lokasi ini meliputi Balai Desa, Gudang unit, Puskesmas Pembantu, rumah ibadah (masjid), Dermaga, dan Gedung SD (tiga lokal). Semua sarana yang dibangun itu hingga saat ini masih dalam kondisi baik dan digunakan oleh warga untuk melakukan aktivitas sosial, ekonomi, dan budaya. Sedangkan beberapa prasarana sebagai akses yang telah dibangun antara lain jalan lingkungan primer, jalan lokal sekunder, dan jembatan. AYP