Kebijakan importasi bahan pangan masih menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi gejolak harga dan pasokan bahan pangan di dalam negeri pada tahun 2016 ini.
Serangkaian penetapan alokasi impor pun telah dilakukan pemerintah terhadap sejumlah bahan pangan. Keputusan pemerintah untuk mengeluarkan alokasi impor itu tidak seluruhnya disebabkan oleh kurangnya pasokan bahan pangan tersebut di dalam negeri. Ada juga penerbitan alokasi impor itu dikarenakan untuk berjaga-jaga kalau-kalau terjadi kekurangan pasokan di dalam negeri dan demi memberikan kesempatan bagi industri di dalam negeri untuk mengembangkan produknya.
Mislanya saja kebijakan pemerintah menetapkan alokasi impor gula kristal putih (GKP) sebanyak 200.000 ton di tahun ini. Kebijakan itu dilakukan untuk berjaga-jaga terhadap kemungkinan kekurangan pasokan gula jenis tersebut.
Sedangkan untuk penetapan alokasi impor sapi, pemerintah melakukannya karena memang pasokan untuk kebutuhan di dalam negeri masih kurang sehingga perlu ditambah dari luar negeri.
Alokasi impor hewan sapi selama setahun telah disepakati dan ditetapkan, yakni 600 ribu ekor.
Kebijakan importasi bukanlah suatu hal yang tabu bagi suatu negara. Bahkan kebijakan itu sangat diperlukan demi menjaga stabilitas harga dan pasokan suatu komoditas bahan pangan. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah bisa mengelola pemasukan komoditas itu ke dalam negeri dan mendistribusikannya secara merata sehingga stabilisasi harga dan pasokan bisa terjaga. Dalam hal ini, pemerintah harus mampu menetapkan waktu kapan alokasi impor itu dikeluarkan izinnya dan kapan ditutup.
Penetapan waktu pemberian izin impor sangat diperlukan mengingat kalangan importir juga memerlukan waktu untuk bisa merealisasikan izin impor yang diperolehnya.
Untuk bisa mendatangkan komoditas bahan pangan dari luar negeri ke dalam negeri, diperlukan sejumlah langkah yang harus dilakukan pihak importir, seperti melakukan pencarian pihak penyuplai, penetapan harga, pencarian kapal pengangkut dan proses kelengkapan dokumen.
Proses tersebut tentunya membutuhkan waktu, sehingga jika tidak bisa dikelola dengan baik, bisa-bisa realisasi izin impor suatu bahan pangan tidak akan berdampak positif terhadap upaya mengatasi ancaman kelangkaan pasokan dan gejolak harga bahan pangan di dalam negeri. Bisa saja bahan pangan yang diimpor baru datang ke dalam negeri setelah harga jual bahan pangan itu di dalam negeri melambung tinggi.
Untuk itu, pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, harus mampu mengeluarkan izin impor secara tepat agar bahan yang diimpor bisa datang tepat di saat kita membutuhkan.
Pengaturan waktu untuk melakukan importasi sangat dibutuhkan agar importir bisa melakukan persiapan dengan baik dan petani di dalam negeri bisa terlindungi ketika mereka melakukan panen raya. Jangan sampai bahan pangan impor datang bersamaan dengan masa panen raya di dalam negeri.