Lindungi Investasi Hutan dan Kebun

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mendapat pukulan keras. Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak gugatan perdata pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Padahal, perusahaan ini merupakan satu dari 16 perusahaan yang dibekukan izinnya karena jadi penyebab kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Cermin lemahnya gugatan atau memang pemerintah sewenang-wenang?

Penolakan PN Palembang benar-benar kado pahit akhir tahun buat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. PT BMH, yang diduga tidak serius dan lalai dalam mengelola izin hutan tanaman industri (HTI) hingga terjadi kebakaran berulang di lokasi yang sama seluas 20.000 hektare (ha) pada 2014 dan 2015, dibebaskan majelis hakim dari gugatan fantastis: ganti rugi materiil dan pemulihan lingkungan Rp7,6 triliun.

Kekalahan ini tidak sederhana. Keputusan pengadilan itu bisa memberi pesan serius, ada yang keliru dalam sanksi yang dijatuhkan pemerintah terhadap perusahaan hutan dan perkebunan yang diduga lalai hingga terbakarnya hutan dan lahan sejak Juni-Oktober 2015. Harap maklum, keputusan PN Palembang pada 30 Desember 2015 itu hanya berselang 10 hari sejak pengumuman pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan izin, pembekuan izin dan paksaan pemerintah terhadap 23 perusahaan HTI dan perkebunan di Sumatera dan Kalimantan. Jika tidak diberi jalan keluar terbaik, bisa jadi pemerintah kebanjiran gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, Menteri Siti Nurbaya terkesan tak gentar, kalau bukan malah melempar ‘tantangan’. “Kalau ada indikasi yang mau maju ke PTUN, ya jalan saja. Kan memang harus beradu dan ada tempatnya. Nggak masalah,” cetus Menteri, pertengahan Desember, sebelum vonis majelis hakim PN Palembang keluar.

Sejauh ini, pengusaha memang belum sampai menggugat. Padahal, menurut Dr Sadino dari Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan (BKH-2K), pemerintah sudah bertindak sewenang-wenang dengan sanksi tersebut. “Secara hukum tidak benar karena langsung sanksi pembekuan. Harusnya ada pembinaan dulu, teguran dulu, baru pencabutan. Kalau dicabut pun masih ada upaya hukum kok. Pengusaha mungkin saja lalai, tapi ada pembinaan tidak selama ini?”

Dia juga menyoroti tidak adanya produk hukum teknis turunan UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait paksaan pemerintah. “Bagaimana tata caranya? Ini kan namanya mengada-ada. Wong kehutanan ngurus 30 juta ha lahan hutan terlantar yang harus direhabilitasi saja tidak mampu, kok mau paksa mengambil lahan lagi.”

Yang paling penting, pemerintah harusnya membina dan melindungi investasi yang sudah ada, bukan mematikan. “Apalagi usia pemerintah lebih pendek dibanding usia HGU. Usia rezim (pemerintah) tidak sepanjang kredit.” AI