Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, hingga 4 Juni 2020 sudah mencapai 100%. Meski demikian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tetap mengimbau dan mengajak petani untuk memanfatkan alat dan mesin pertanian (Alsintan) dan KUR.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menyebutkan, minat petani Kabupaten Subang terhadap KUR sangat tinggi. Data terbaru hingga 4 Juni, realisasi KUR Subang sudah mencapai 100%.
“Realisasi penyaluran KUR sektor pertanian per 4 Juni 2020 untuk Kabupaten Subang mencapai lebih dari target 100%,” kata Sarwo Edhy kepada Agro Indonesia di Jakarta, pekan lalu.
Dia menambahkan, dari target penyaluran KUR Rp113.247.566.200, telah direalisasikan untuk sektor pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, mixed farming dan jasa pertanian, perkebunan, peternakan senilai Rp118.272.566.200.
Sementara itu, Mentan Syahrul mengajak para petani di Kabupaten Subang untuk memanfaatkan KUR dan memaksimalkan penggunaan Alsintan. “Subang harus memanfaatkan KUR. Angka masih bisa ditambah. BRI dan BNI bisa membantu,” katanya.
Mentan menyebutkan, pihak perbankan jangan takut, sebab dari lahan satu hektare (ha) yang panen bisa mendapat hasil Rp30 juta. Karena dari lahan seluas 1 ha bisa hasilkan padi sebanyak 8 ton.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini menegaskan tidak ada alasan untuk tidak melakukan tanam. “Pertanian itu sifatnya sustainable. Kalau tidak ada yang beli, bisa disimpan dulu. Karena bisa kita jual nanti atau untuk konsumsi sendiri. Yang penting simpan yang benar,” tegasnya.
Jadi, lanjutnya, tidak alasan tidak tanam. “Kita punya Alsintan. Ada traktor roda 4, manfaatkan. Irigasi di Subang juga sudah bagus, tapi harus diperlebar lagi agar produktivitas meningkat.”
Menurut dia, pertanian harus digenjot untuk menghadapi tantangan yang ada di depan mata. Yaitu penyebaran COVID-19, dan ancaman kekeringan yang bisa berdampak pada terjadinya krisis pangan.
Syahrul menyebutkan, pertanian menghasilkan pangan. Pangan ini dibutuhkan untuk membantu membentuk imunitas yang dibutuhkan tubuh untuk melawan COVID-19.
Untuk meningkatkan pertanian, dibutuhkan lahan yang bagus, bibit yang tepat, dan budidaya pelaksanaannya harus benar. “Kita berkejaran dengan hujan. Tapi ada tantangan lain, yaitu musim kekeringan sesuai prediksi FAO. Karena itu, manfaatkan hujan yang tersedia. Tidak boleh ada lahan yang tidak ditanami. Pertanian bukan barang baru. Yang harus dijaga adalah semangat pertaniannya. Kalau pertanian tetap tumbuh, kita akan mampu bertahan,” katanya.
Mentan sendiri saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (6/6/2020), memberikan bantuan Alsintan berupa traktor roda 4 yang diterima secara simbolis oleh Kelompok Tani Sumbersari, Desa Bojong Jaya, Kecamatan Pusaka Jaya.
Sedangkan traktor roda 2 diterima simbolis Kelompok Tani Palawa Desa Tanjung Rasa, Kecamatan Patok Beusi, dan penerima simbolis bantuan Pompa Air adalah Kelompok Tani Kedokan, Desa Kotasari, Kecamatan Pusaka Jaya, Kabupatan Subang.
Selain itu juga dilakukan penyerahan simbolis klaim AUTP periode Februari-Maret 2020 untuk Kabupaten Subang sebesar Rp2.198.000.000.
Sementara KUR Pertanian dari BRI diterima secara simbolis oleh Sutanto (komoditas padi) Rp50 juta, Mukhtar Hasyim (komoditas padi) Rp250 juta, Sukewi (komoditas padi) Rp100 juta, Sukaesih Komalasari (komoditas padi) Rp100 juta.

Keringanan Bayar KUR
Terkait dengan pandemi COVID-19, pemerintah juga telah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak COVID-19, paling lama 6 bulan seperti tertuang dalam Siaran Pers No. HM.4.6/44/SET.M.EKON.2.3/04/2020 tanggal 8 April 2020.
Selain itu juga dilakukan relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon. Hal ini diharapkan mampu membantu petani dan peternak yang modal usahanya berasal dari KUR, sehingga mereka dapat terus menjalankan usaha mereka.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, I Ketut Diarmita membenarkan hal ini dan berharap agar kebijakan pemerintah ini dapat membantu para peternak di daerah terdampak COVID-19.
“Kita berharap restrukturisasi kredit ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur KUR bidang peternakan yang terimbas langsung maupun tidak langsung, sehingga usahanya dapat terus berjalan dan tidak mengakibatkan risiko kredit. Tentu saja tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Ketut menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020, dengan catatan bahwa debitur KUR yang mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing.
“Kami juga meminta bantuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah untuk dapat memonitor dan membantu UMKM pelaku usaha binaannya yang telah mengakses KUR,” tambahnya.
Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH menyebutkan, untuk keamanan dalam pelaksanaannya, debitur KUR diminta agar selalu mengikuti informasi yang diberikan oleh Penyalur Kredit langsung atau melalui call centre/website resmi Penyalur Kredit.
Dia berharap peternak tidak mempercayai informasi yang bersifat hoaks dan tidak menanggapi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk melakukan koleksi pembayaran kredit. “Lebih baik dapatkan informasinya langsung dari bank, koperasi atau penyalur KUR lainnya yang memberi pinjaman,” imbuhnya.
Fini menjelaskan, beberapa stimulus yang diberikan terkait relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR, yakni kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).
“Bagi calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan,” jelasnya.
Menurut dia, semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Calon debitur KUR yang baru dapat mengakses KUR secara online.
Terkait kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus, Fini memaparkan bahwa terdapat syarat umum dan syarat khusus. Untuk syarat umum, mencakup kualitas kredit per 29 Februari 2020 serta sikap kooperatif dan itikad baik penerima KUR.
Adapun syarat khusus adalah penerima KUR mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi, yakni lokasi usahanya berada daerah terdampak COVID-19 yang diumumkan pemerintah setempat, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait COVID-19; dan terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak COVID-19. Fini menambahkan, realisasi akad kredit KUR Sub Sektor Peternakan sampai dengan 28 Mei 2020 tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan sebesar Rp4,54 triliun atau telah mencapai 50,39% dari target Ditjen PKH Rp9,01 triliun dengan jumlah debitur 164.652 orang. PSP