Mentan: Kredit Macet KUR Pertanian Hanya 0,06%

Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pertanian tahun 2020 tersalurkan Rp50 triliun. Dari jumlah ini, hanya sekitar 0,06% yang bermasalah.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap perbankan terus memfasilitasi  pembiayaan di sektor pertanian karena hampir tidak ada kerugian. Apalagi, sektor pertanian tidak terimbas pandemi COVID-19.

“Kemarin kita menggulirkan sekitar Rp50 triliun di seluruh Indonesia. Alhamdulillah yang macet hanya sekitar 0,06%. Ini kecil sekali,” kata Syahrul di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (5/3/2021).

Pada kesempatan itu, Syahrul mengunjungi beberapa pertanian terpadu (integrated farming) di Kabupaten Karanganyar. Dia mendorong produktivitas lahan pertanian dan menilai potensi pertanian di Kabupaten tersebut masih cukup bagus.

“Yang terpenting, Bupati dan Pemerintah Daerah mau mendorong peningkatan sektor pertanian. Ini bisa di-skala-ekonomi-kan per 1.000 hektare. Kita coba sikapi atas desakan Bupati ada 5.000 hamparan yang kita coba,” jelasnya.

Dia berharap pertanian Karanganyar bisa melakukan diversifikasi dengan membudidayakan jeruk, kelapa serta penghasil pakan ternak itik. “Dengan demikian, hasilnya itu bisa komprehensif dan bisa berskala ekonomi yang kuat,” tandasnya.

“Kami mendorong petani agar berani memanfaatkan layanan program KUR pertanian yang disediakan negara sebagai upaya negara meningkatkan kesejahteraan para petani di seluruh Indonesia,” katanya, pekan lalu.

Syahrul melanjutkan, KUR ini dapat dimanfaatkan petani dan penangkar. Dengan bunga 6% per tahun, ditambah kemudahan dalam mengakses pinjaman, skema KUR dinilai ramah bagi petani. “Turunnya suku bunga KUR menjadi angin segar bagi petani. KUR untuk petani skemanya berbeda dengan KUR pada umumnya,” katanya.

Alokasi KUR sektor pertanian untuk tahun ini lebih besar dibandingan tahun sebelumnya. Jika tahun  2020 alokasi hanya Rp50 triliun, maka tahun 2021 diharapkan menjadi Rp70 triliun. “Dengan begitu, kami berharap pertanian kita bisa terus melakukan mekanisasi yang modern,” tegasnya.

Revitalisasi Alsintan

Syahrul menjelaskan, pemerintah terus mendorong petani dan perusahaan penggilingan beras untuk memanfaatkan fasilitasi KUR agar bisa memperbesar skala usahanya.

Selain itu, KUR dapat digunakan untuk merevitalisasi alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang berguna dalam peningkatan efisiensi biaya produksi. Peningkatan alokasi KUR tahun ini cukup signifikan karena pada tahun-tahun sebelumnya alokasi KUR pertanian hanya berkisar Rp7 triliun-Rp8 triliun.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menerangkan, petani mendapatkan keringanan untuk membayarnya, yakni dapat dibayar dan boleh dicicil pada saat produk pertaniannya sudah menghasilkan (panen).

“Ini tentu memudahkan para petani. Misalnya petani mengajukan KUR Rp50 juta (tanpa agunan) untuk modal usaha taninya yang berupa tanaman padi atau jagung,” katanya.

Dia menambahkan, tahun ini pemerintah menurunkan suku bunga menjadi 6% per tahun dan tanpa agunan untuk pinjaman maksimal Rp50 juta.

Sarwo Edhy menggambarkan, tanaman tersebut baru menghasilkan setelah kurang lebih tiga bulan. Jadi, ketika sudah 3 bulan, petani dapat melunasinya. “Tahun sebelumnya bunga KUR 7%-8%, tapi sekarang menjadi 6%. Ini pasti tidak akan memberatkan petani,” tegasnya.

Soal Agunan

Keberadaan KUR pertanian ini disambut baik petani, salah satunya Haji Sobari dari Desa Jaya Makmur, Kecamatan Kertajaya, Karawang, Jawa Barat.  Dirinya berharap KUR ini bisa semakin dipermudah bagi petani, terutama dalam permasalahan agunan.

“Meskipun disebutkan oleh pemerintah tidak pakai agunan, nyatanya kan tetap pakai agunan. Kemarin dari Bank Mandiri ada sosialisasi, pakai agunan AJB (Akta Jual Beli) tidak diterima, sedangkan petani sebagian besar punyanya hanya itu,” katanya dalam Focus Group Discussion “Pembiayaan Usaha Tani pada Masa Pandemi COVID-19, yang digelar pekan lalu.

Belum lagi, permasalahan BI Checking dari data KTP yang sering bermasalah. “Namanya di kampung, kadang KTP dipinjam saudara, taunya dipakai pinjaman dan tidak selesai. Kena lah yang punya KTP (blacklist BI), padahal mengajukan pinjaman juga enggak,” tambahnya.

Haji Sobari melihat KUR ini memang lebih baik daripada pinjaman yang dilakukan cukong/juragan/tengkulak dengan bunga yang mencekik. “Kalau jalan, memang bagus karena bunganya lebih rendah daripada pinjam ke cukong. Kita pinjam Rp1 juta misalnya, bunganya sudah Rp300.000 sendiri,” tuturnya.

Terkait agunan, kondisi serupa juga diungkapkan peternak rakyat dari kawasan Kabupaten Bandung, Waryo Sahru. Pemilik Koperasi Galur Cipinang Farm ini menuturkan, peternak umumnya hanya memiliki AJB, padahal KUR tersebut sangat prospektif membantu permodalan petani untuk mengembangkan/investasi kandang ayam semi close house.

“Sebelum tahun 2010, kita pernah dapat dana bantuan Koperasi dari Bank Jabar untuk investasi kandang, kita cicil selama 5 tahun. Kalau KUR ini bisa diakses peternak juga, alhamdulilah. Semakin banyak peternak yang bisa memiliki kandang semi close house. Tapi ya itu, mereka hanya punya AJB saja, diterima apa enggak itu?” kata bertanya.

Simpan Pinjam

Karena petani tidak mau ribet, untuk permodalan petani lebih memilih meminjam di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang banyak bertumbuh di kawasan pertanian.

Seperti yang diungkapkan penyuluh Milenial Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Evrina Budiastuti. “Petani masih ragu (saat ditawarkan KUR), mereka memilih untuk ke Koperasi Simpan Pinjam dengan pengelolaan simpan pinjam 2%,” tuturnya.

Evrina menuturkan, di desanya memang sudah berkembang Koperasi Bina Usaha dari pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) dari pengelolaan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP).

“Saya pernah rekomendasikan untuk akses KUR untuk permodalan Koperasi. Tetapi mereka keberatan karena khawatir tidak bisa mengembalikannya ke bank secara tepat waktu,” tambahnya  PSP

Lima Sumber Pembiayaan Buat Petani

Di wilayah pedesaan terdapat Lembaga lembaga keuangan, baik formal maupun nonformal yang bisa dimanfaatkan petani, terutama peternak dan pekebun. Masing-masing jenis lembaga keuangan tersebut memiliki segmen pasar yang berbeda.

“Terjadinya segmentasi pasar tersebut karena adanya penghalang kelembagaan (institutional barrier) bagi golongan ekonomi lemah untuk akses pada lembaga keuangan formal,” kata Prof. Mat Syukur, pakar Keuangan Mikro dari Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) Sekretariat Jenderal Kementan, pekan lalu.

Menurutnya, ada lima sumber pembiayaan yang bisa diakses petani, peternak dan pekebun, yakni:

1.Kredit  Non-Program 

Kredit non-program adalah jenis kredit yang dalam mekanisme pengajuan dan penyalurannya menggunakan mekanisme pasar, dengan bunga komersial. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum, pegadaian dan koperasi simpan pinjam menyalurkan jenis kredit ini.

  1. Kredit Program

Kredit Program adalah skema kredit yang dalam implementasinya dikaitkan dengan suatu program sektoral pemerintah, yang umumnya adalah kredit bersubsidi. Untuk sektor pertanian, dikenal skema kredit Bimas, KUT, KKP-E3, dan skema program terkini untuk usaha mikro kecil (UMK) adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam konteks ini, jelas Mat Syukur, Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian tahun 2008-2015 di 52.000 desa yang telah menumbuhkan lembaga keuangan mikro agribisnis (LKMA) sebanyak 7.040 unit.

  1. Pelepas Uang

Selain kedua sumber pembiayaan di atas, petani juga bisa mengakses sumber pembiataan nonformal, di antaranya  pelepas uang yang ada di desa mereka tinggal.

  1. Tengkulak

Para petani juga bisa mendapatkan modal dari para tengkulak dengan janji produk yang dihasilkan akan dibeli tengkulak dengan kesepakatan tertentu.

  1. Kios Sarana Produksi

Petani juga bisa mendapatkan sumber pembiyaan dari kios sarana produksi dengan pembayaran tunda atau saat panen atau yang dikenal dengan istilah “yarnen”, dibayar setelah panen.

Mat Syukur menyebutkan, lembaga keuangan ini biasanya  menerapkan bunga tinggi. Untuk menarik minat peminjam, yaitu fleksibel dalam menyediakan jumlah pinjaman, cepat dalam penyaluran, persyaratannya sederhana dan mudah dipenuhi oleh petani, serta berlokasi dekat dengan domisili petani. Jamal/PSP