Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan bahwa pertanian merupakan salah satu sektor yang masih bisa berkembang untuk memulihkan aktivitas ekonomi nasional.
Oleh karena itu, dia berharap semua stakeholder dapat bekerja keras agar Kredit Usaha Rakat (KUR) Pertanian dapat terus diserap oleh para petani.
Menurut SYL, KUR dapat menjadi penyelamat negeri, khususnya bagi sektor pertanian. “KUR bisa menggerakkan roda ekonomi masyarakat, khususnya para petani,” katanya, Sabtu (16/10/2021).
KUR merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang memberi kredit dengan bunga rendah karena disubsidi pemerintah. “Gunakan KUR karena itu adalah fasilitas negara. Kami juga fokus pada sistem klaster, di mana ada klaster tanaman pangan, padi, dan jagung. Dengan KUR, kita akan memiliki keuntungan yang berlipat,” katanya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan memfokuskan penyaluran dana KUR kepada pembuatan klaster usaha pertanian.
“OJK memiliki target untuk penyaluran KUR tahun 2021 sebesar Rp253 triliun. Anggaran penyaluran ini disebabkan oleh potensi yang cukup besar di sektor pertanian, terutama yang terletak di daerah. Di sana ada ratusan bahkan mungkin ribuan hektare (ha) lahan tidur yang subur, namun belum tergarap secara maksimal,” kata Wimboh.
Dia menilai, apabila semua potensi pertanian tersebut dapat dikerjakan bersama perusahaan yang memiliki teknologi dan pengetahuan untuk menjadikan produk-produk hilir yang siap ekspor, hasilnya akan luar biasa.
Saat ini, lanjutnya, ada 190 kluster yang dapat dikembangkan dengan jumlah penerima KUR sebanyak 35.082 orang.
Adapun klaster yang memungkinkan untuk dikembangkan secara cepat adalah klaster sektor pertanian yang memiliki potensi membuka lapangan kerja secara luas.
“Kluster-kluster itu berbasis pada konsep hilirisasi dengan menyediakan off–taker atau pembeli hasil bumi agar para petani tidak takut untuk mengambil kredit. Selain itu, petani juga akan dibina dalam hal metode penanaman serta pembibitan,” jelas Wimboh.
Wimboh mengatakan, OJK mendukung rencana percepatan serapan belanja pemerintah, terutama pemerintah daerah, dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong ekonomi daerah yang berbasis pertanian dan perkebunan dalam meningkatkan penyaluran KUR Pertanian yang telah menjadi sektor prioritas,” lanjutnya.
Selain, untuk memperluas ruang pertumbuhan ekonomi baru, perlu didorong sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan berorientasi ekspor. Selain itu juga ramah lingkungan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang perubahan iklim (climate change dan sustainable finance).
“OJK akan terus memonitor dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam pembiayaan dunia usaha melalui konsumsi domestik, pertumbuhan ekonomi daerah, dan sektor ekonomi baru,” ujar Wimboh.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementan 20 September 2021, realisasi KUR Pertanian sudah mencapai Rp56,3 triliun atau 80,48 % dari total target Rp70 triliun.
Realisasi KUR Pertanian klaster tanaman pangan mencapai Rp14,82 triliun dengan 557.943 debitur. Realisasi KUR Pertanian klaster hortikultura telah mencapai Rp7,01 triliun dengan 250.535 debitur dan klaster perkebunan mencapai Rp19,88 triliun dengan 449.634 debitur.
Sementara itu, realisasi KUR Pertanian klaster peternakan mencapai Rp10,42 triliun dengan 310.119 debitur. Sedangkan KUR Pertanian sebesar Rp3,53 triliun telah disalurkan untuk klaster kombinasi dengan total 141.742 debitur.
Untuk kredit jasa pertanian mencapai Rp653,56 miliar dengan 20.887 debitur. “Dengan KUR kita akan memiliki keuntungan yang berlipat,” kata Direktur Pembiayaan Pertanian, Ditjen PSP, Indah Megahwati, pekan lalu di Jakarta.
Realisasi tersebut dinilai cukup menggembirakan petani. Pasalnya, petani semakin mudah terhubung dengan perbankan yang selama ini kerap menjadi kendala.
KUR untuk Petani Sukoharjo
Sementara Mentan SYL juga terus berupaya mengembangkan produktivitas budidaya pertanian di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan menghibahkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian kepada sejumlah petani di Desa Tegalsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.
“Di tengah situasi pandemi COVID-19, KUR tampil sebagai penyelamat sektor pertanian di negeri ini,” katanya.
Menurut dia, KUR Pertanian dapat mendorong pergerakan roda perekonomian dasar masyarakat di tingkat akar rumput.
Untuk itu, SYL berharap seluruh stakeholder bekerja keras agar KUR Pertanian bisa terus diserap oleh petani.
Dia menjelaskan, KUR Pertanian tidak hanya mampu membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga sebagai penyangga ekonomi keluarga dan ekonomi dasar di semua daerah.
Dengan sokongan dari KUR, sebut SYL, pertanian pada akhirnya menjelma menjadi kekuatan pemerintah untuk keluar dari krisis yang dihadapi saat ini akibat pandemi COVID-19.
Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan cukup mendanai kemajuan di sektor pertanian. Oleh karenanya, diperlukan pendanaan lain di luar APBN agar sektor pertanian semakin bergairah.
“Kami harus bisa membantu petani melalui upaya selain APBN. Dan program yang sudah kami rintis, bahkan selama satu tahun ini menjadi penyelamat negeri adalah KUR,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil mengatakan, dukungan dari KUR akan membuat pertanian menjadi kekuatan untuk keluar dari krisis akibat pandemi COVID-19.
Menurutnya, selain dapat membuka lapangan kerja, KUR juga menjadi penyangga ekonomi keluarga dan ekonomi dasar di semua daerah. Utamanya penyangga ekonomi petani yang merupakan sektor produksi. “Ini proses pembelajaran baru di negeri ini, bagaimana menggunakan KUR menjadi energi baru bagi petani untuk berproduksi lebih baik. KUR bisa digunakan dari hulu hingga hilir,” ujar Ali.
Oleh karenanya, dia berharap seluruh pihak terkait turut membantu dalam mendorong pemanfaatan KUR Pertanian agar bisa maksimal. Terlebih, kata dia, untuk menggerakan sektor pertanian diperlukan pendanaan lain berupa KUR.
“KUR adalah kebijakan pemerintah. KUR Pertanian itu dana bank dengan bunga yang disubsidi pemerintah. Jadi, gunakan KUR karena fungsinya sebagai fasilitas negara,” kata Ali.
Dia mengaku, KUR Pertanian terbukti membantu petani dari hulu sampai hilir. Oleh karena itu, perguliran KUR Pertanian di seluruh daerah harus terus didorong.
“KUR Pertanian merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas, produktivitas, kesejahteraan, dan perekonomian masyarakat, khususnya di masa pandemi COVID-19,” katanya.
KUR Pertanian mengedepankan pola klaster
Sementara itu, Direktur Pembiayaan Pertanian, Indah Megahwati mengatakan, implementasi KUR Pertanian di lapangan berubah pola dibanding tahun 2020. “Saat ini kami mengedepankan pola klaster. Tahun 2020 itu dari plafon Rp50 triliun sedangkan realisasinya melebihi target Rp55 triliun. Tahun 2021, kami rasa juga demikian,” ujarnya.
Sistem klaster tersebut, lanjut Indah, dimaksudkan untuk mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan yang tengah menjadi program nasional.
Dia mencontohkan, misalnya ada klaster padi sebagai program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional. Kemudian, ada juga ada klaster jagung agar bisa menjadi produksi unggulan.
“Mengapa jagung, karena ini murah dan hasilnya besar. Lalu ada klaster sawit, klaster kopi, klaster jeruk, klaster hortikultura, klaster tebu dan yang tengah menjadi unggulan adalah klaster porang dan klaster sarang burung walet,” imbuh Indah.
Indah menyebutkan penyaluran KUR model kluster, ada penjamin kredit bagi petani (avalis) dan ada penjamin pasar atau pembeli hasil produksi (off-taker), serta ada perlindungan terhadap gagal panen dalam bentuk asuransi pertanian.
Petani tersebut akan diberikan KUR dan perusahaan akan membantu memotong pendapatan panen petani atau nelayan untuk membayar angsuran KUR kepada bank. Jika petani atau nelayan gagal bayar, perusahaan avalis bersedia untuk menjamin pembayaran kredit yang nilainya sesuai dengan perjanjian dengan pihak bank.
Selama masa pandemi, pemerintah telah mengeluarkan relaksasi kebijakan KUR, antara lain peningkatan KUR tanpa agunan, dan tambahan plafon dari Rp50 juta menjadi Rp 100 juta.
Selain itu juga dilakukan tambahan subisidi bunga KUR. Tahun 2020 bunga KUR sebesar 6%, namun tahun ini menjadi 3%, dilakukan juga penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR serta relaksasi persyaratan administrasi. PSP