Pedagang di Toko Tani Indonesia Center (TTIC) dilarang Menteri Pertanian (Mentan) untuk menjual daging sapi di atas harga Rp75.000/kilogram (kg).
“Kami dilarang Mentan jual daging sapi di atas harga Rp75.000/kg. Tadi ada pembeli marah-marah karena tidak bisa beli daging untuk rendang,” kata salah seorang pedagang TTI, di Jakarta, Selasa (21/6/2017).
Pedagang itu menyebutkan pembeli tadi kesal kenapa tidak bisa beli daging yang baik. “Uangnya uang saya, kenapa ga bisa beli daging yang berkualitas,” kata pedagang itu mengutip ucapan pembeli.
Pedagang tersebut mengatakan mestinya konsumen diberi pilihan untuk membeli daging yang lebih baik.
Menurut pedagang tersebut alasan Mentan melarang jual daging diatas Rp75.000/kg, karena pemerintah sudah mematok harga daging Rp75.000/kg. “Harga daging segini ya kualitasnya ga bagus lah,” tegasnya.
Manager TTI Inti Pertiwi mengatakan memang harga barang di TTI di Jalan Ragunan adalah harga yang di subsidi APBN.
“Yang disubsidi antara lain pedagang TTI tidak dipungut bayaran alias gratis,” katanya kepada Agro Indonesia.
Pertiwi juga menyebutkan karena tempat gratis maka pedagang dilarang menjual barang dengan harga mahal. “Bawang putih saja di sini di jual Rp18.000/kg dan Bawang merah Rp25.000/kg. Begitu juga komoditi lain jual lebih murah dari pasar umum,” tegasnya.
Pelaksana Tugas Badan Ketahanan Pangan (BKP) Spudnik Sudjono mengatakan TTI diciptakan pemerintah untuk mengimbangi harga di pasar. “Kalau harga jual di sini mahal, apa bedanya dengan pasar pasar lain. D isini harga diatur sama pemerintah. Bagi komoditi yang sudah ada Harga Eceran Tertinggi (HET) maka pedagang harus jual sesuai HET,” katanya usai MoU antara BKP dengan PT Pertani.
PT Pertani akan membangun sekitar 100 outlet di seluruh Indonesia. BKP sebagai pengelola TTI akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap TTI.
Jamalzen