Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengukuhkan pengurus Ikatan Penyuluh Kehutanan Indonesia (Ipkindo), di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Menteri berpesan agar penyuluh kehutanan bisa berperan optimal untuk mendampingi program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tingkat tapak.
“Penyuluh harus bisa berperan sebagai pendamping pelaku kegiatan KLHK di tingkat tapak, seperti perhutanan sosial, hutan rakyat, hutan kemasyarakat, hutan tanaman rakyat, dan hutan adat,” kata Menteri Siti.
Menteri juga menilai perlunya langkah untuk merumuskan pemenuhan kebutuhan tenaga penyuluh kehutanan. Apalagi saat ini banyak penyuluh kehutanan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak yang sudah mendekati usia pensiun.
Menteri juga berpesan agar penyuluh kehutanan terus meningkatkan kapasitasnya. Diantaranya dengan mengikuti pelatihan paralegal sehingga mampu menjadi pendamping masyarakat saat terjadi sengketa dalam pengelolaan lahan.
“Tingkatkan koordinasi baik di tingkat pusat, provinsi, maupun di kabupaten/kota agar penyuluh bisa berperan sebagai centre of exellent di tingkat tapak,” kata Menteri Siti.
Hal lain yang juga perlu dirumuskan adalah skema agar penyuluh kehutanan bisa memperoleh izin pengelolaan lahan terkait kegiatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Turut hadir dalam acara pengukuhan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, Kepala Badan Penyulughan dan Pengembangan SDM KLHK Helmi Basalamah, dan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto.
Ketua Umum Ipkindo Eka W Soegiri menyatakan, pihaknya siap melaksanakan instruksi Menteri LHK. Bahkan rapat pendahuluan antara pengurus pusat Ipkindo dan Pusat Penyuluhan Kehutanan KLHK langsung digelar untuk menindaklanjuti arahan tersebut.
“Kami juga meminta agar pengurus Ipkindo di daerah untuk menginventarisasi dan melaporkan apa saja tantangan dan dalam penyelenggaraan kegiatan di tingkat tapak,” katanya. Sugiharto