Jangan Sembarangan Melayani Masyarakat

Tumpukan kayu HTI

PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) optimis memenangkan pertempurannya di meja hijau melawan pemerintah cq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Raksasa pulp dan kertas ini yakin majelis hakim PTUN bakal mengabulkan permohonan fiktif positif atas pembatalan RKU HTI oleh Menteri LHK.

Optimisme itu menguat pasca sidang kedua perkara tersebut digelar, Kamis (7/11/2017). Pasalnya, ahli yang diajukan semuanya memberi pendapat yang memperkuat permohonan RAPP.

Yang menarik, kalangan LSM malah meminta RAPP bijak merespons perubahan kebijakan yang terjadi saat ini. Bahkan, pemerintah pun diminta tetap tegas dan tidak mengambil langkah mundur.

Dalam sidang yang perkara fiktif positif dengan registrasi No. 17/P/FP/2017/PTUN.JKT yang digelar di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menyatakan, izin usaha di lahan gambut seharusnya tetap berlaku dan tak boleh diutak-atik, meski ada perubahan fungsi dari budidaya ke lindung.

Maruarar, yang diajukan sebagai ahli dalam perkara itu oleh RAPP menjelaskan, hukum memang tidak boleh berdiam diri, tetapi harus mengikuti perkembangan masyarakat. Ini membuat perubahan peraturan perundang-undangan jamak terjadi.

Meski demikian, dalam perubahan peraturan perundang-undangan berlaku azas non retroaktif atau tidak berlaku surut, kecuali dinyatakan tegas dengan pertimbangan tertentu. “Tidak bisa dibabat habis ke belakang,” katanya.

Maruarar melanjutkan, azas non retroaktif itu juga ditegakkan pada ketentuan peralihan PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut pasal 45. Ketentuan itu menjamin kelanjutan izin usaha atau kegiatan yang sudah diberikan oleh penyelenggara pemerintah sampai lisensi itu berakhir.

Jaminan itu tetap ada sekalipun PP gambut kemudian diubah melalui PP No. 57/2016. Perubahan itu juga tidak menyentuh ketentuan peralihan yang diatur PP 71/2014.

Sementara itu, ahli administrasi negara Dian Puji Nugraha Simatupang menyatakan, kebijakan yang dibuat bisa dibatalkan dalam 10 hari kerja jika pembuat kebijakan tidak merespons keberatan dari pihak yang mengajukan. Respons atas kebijakan harus dilakukan pejabat berwenang dalam kurun waktu 10 hari karena hal tersebut sudah diatur dan sesuai Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).

“Jawaban harus diberikan agar ada kepastian hukum atas keputusan tersebut,” kata Dian, yang juga pengajar di Universitas Indonesia itu.

Dian mengatakan, jika pembuat kebijakan tidak merespons permohonan yang diajukan pihak yang mengajukan keberatan, maka hal tersebut akan dianggap tidak sesuai rasa keadilan. Apalagi, menyangkut sengketa yang seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus melibatkan pihak luar atau eksternal. Oleh karenanya, dalam kurun waktu 10 hari keberatan yang diajukan pemohon harus dijawab oleh pihak yang mengeluarkan SK tersebut. “Dalam waktu 10 hari harus dijawab karena intinya agar ada kepastian hukum,” tegas Dian.

Sementara itu, ahli hukum tata negara Lintong Siahaan juga menyatakan, berdasarkan UUAP, pemerintah tidak bisa menunda-nunda pelayanan. Oleh karena itu, keberatan yang diajukan oleh pihak yang berkeberatan atas keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan pembuat kebijakan haruslah segera dijawab. “Jawaban dilakukan agar hukum dihargai,” ujar Lintong.

Dia menegaskan, jawaban dalam waktu 10 hari juga dilakukan agar penguasa tidak main-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Jangan sembarangan melayani masyarakat,” katanya.

Heran

Sementara saat ditanya kuasa hukum Menteri LHK soal langkah-langkah berupa kunjungan lapangan dan pertemuan yang digelar antara KLHK dan RAPP dapat dikategorikan sebagai tindakan nyata atas keberatan yang diajukan, sesuai dengan Pasal 53 UUAP, Lintong tak sependapat. Dia menyatakan, tindakan nyata dalam ketentuan itu maksudnya adalah melaksanakan tindakan setelah menjawab keberatan yang diajukan. “Pasal ini ada karena di masa lalu badan atau pejabat pemerintah menjawab keberatan tapi tidak melakukan tindakan atas jawaban yang diberikan,” katanya.

Lintong justru heran karena KLHK bisa sibuk melakukan kunjungan dan melakukan pertemuan-pertemuan untuk membahas tentang RKU RAPP, namun lupa untuk menjawab surat keberatan yang diajukan meski sesungguhnya itu adalah hal yang mudah.

Selain ahli, sidang yang digelar saat itu juga menghadirkan saksi mitra RAPP dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau. Para saksi menjelaskan, sejak RKU RAPP dibatalkan, operasional HTI RAPP harus dihentikan yang berdampak pada pekerja yang harus dirumahkan.

Pendekatan komprehensif

Sementara itu di tempat terpisah, kalangan LSM  meminta pemerintah untuk tetap tegas pada RAPP. Direktur Eksekutif Indonesia Center for Environmental Lawa (ICEL), Henri Subagio menyatakan, pemerintah harus tegas menghadapi keberatan yang diajukan RAPP. “Tidak boleh lemah. Kalau sekali lemah ke depan akan sulit,” katanya saat diskusi di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Pemerintah juga harus punya pendekatan komprehensif. Pasalnya, bakal muncul isu soal pekerja yang di-PHK saat pemerintah berlaku tegas. Persoalan itu, katanya, bukan tanpa solusi. “Pemerintah butuh duduk bersama untuk melihat dari aspek ekologis, hukum, sosial dan ekonomi,” katanya.

Henri mengingatkan, RAPP sesungguhnya sudah menikmati keuntungan yang luar biasa. Sejak tahun 1993, RAPP mendapat izin untuk mengelola 338.000 hektare.

Menurut Henri, saat ini ada persoalan mendasar yang harus diselesaikan, yaitu kebakaran akibat pengelolaan lahan gambut. Saat ini pemerintah memiliki komitmen baik untuk memperbaiki pengelolan gambut dan mencegah kebakaran. Di sisi lain, banyak indikasi pelanggaran yang terjadi. “Saat ini adalah awal pemerintah harus lebih tegas. Apa yang sudah dilakukan KLHK merupakan awal yang baik untuk menunjukkan bagaimana negara hadir,” katanya.

Henri pun meminta RAPP untuk lebih bijaksana menghadapi perubahan kebijakan yang saat ini terjadi.

Sementara itu, Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali menyatakan, RAPP dan APRIL grup melanggar UUD 1945, hukum Lingkungan Hidup, dan Kehutanan serta Hak Asasi Manusia Indonesia saat mengklaim telah berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia dengan total investasi Rp100 triliun, dengan ekspor dan devisa kepada negara sekitar Rp20 triliun setahun.

“Kalau hanya urusan ekonomi, itu melanggar hukum tertinggi Indonesia yang mensyaratkan perekonomian berwawasan lingkungan, dan lingkungan hidup yang sehat adalah Hak Asasi Manusia,” kata Made Ali.

Dia menuding, RAPP dan APRIL Grup telah melanggar Pasal 33 Ayat 4 UUD 45 dan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 33 Ayat 4 UUD 45 dengan tegas menyebut: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan jelas menyebut prinsip ekonomi kerakyatan, ekologis dan sosial harus sejalan dan seimbang termasuk menghormati hak asasi manusia,” kata Made Ali.

Made Ali juga menyatakan, investasi dan kontribusi yang diberikan RAPP dan APRIL Grup tidak sebanding dengan dampak kerusakan ekologis yang terjadi. Dalam hitungan Jikalahari, negara malah merugi hingga Rp712,24 triliun sepanjang RAPP dan APRIL Grup beroperasi di Riau. Sugiharto

Baca juga:

Fiktif Positif Hanya Untuk Permohonan Baru

RAPP Gugat Pemerintah

Perseteruan Itu Dibawa Ke Meja Hijau 

 Menteri Terjunkan Langsung Sekjen