Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi bukti upaya perbaikan tata kelola kehutanan di Indonesia. Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, ketika menjadi panelis pada Sesi High Level Panel (HLP) yang merupakan acara pembuka Chatham House Virtual Event: Global Forum on Forest Governance, Senin (13/7/2020).
Diskusi Panel yang diselenggarakan oleh the Royal Institute of International Affairs (Chatham House), sebuah Lembaga think tank bereputasi internasional yang bermarkas di London. Lembaga tersebut mengundang Menteri LHK untuk berbagi pengalaman meningkatkan tata kelola kehutanan Indonesia melalui reformasi pengelolaan hutan dan lahan serta kemitraan global untuk mencapai perdagangan hasil hutan yang berkelanjutan dan mendukung agenda iklim dan keanekaragaman hayati dunia.
Dalam pernyataan pembukanya, Menteri Siti menegaskan, sebagai negara yang diberkahi dengan sumber daya hutan yang luas dan keanekaragaman hayati yang berlimpah, Indonesia terus melakukan pembenahan tata kelola baik dari sisi pemanfaatan hasil hutan dan konservasi ekosistem, maupun dari sisi perlindungan hutan dari aktivitas ilegal seperti pembalakan liar dan perdagangan tanpa izin. Dalam hal ini, SVLK merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung upaya peningkatan tata kelola hutan lestari tersebut.
“Pelajaran yang dapat diambil oleh negara-negara di dunia dari pengembangan SVLK adalah pentingnya komitmen jangka panjang para pihak dari lintas sektor terkait dalam mendukung SVLK dan terus menerus diperbaiki sesuai dengan dinamika sektoral, implementasi SVLK mampu mendukung upaya pemberantasan pembalakan liar dan perdagangan ilegal, implementasi SVLK membantu mengembalikan kepercayaan pasar atas produk kayu Indonesia yang berasal dari sumber-sumber yang legal dan berkelanjutan, dan keberterimaan SVLK di pasar internasional tidak terlepas dari pelibatan para pihak terkait dalam pengembangan dan implementasi sistem, keberadaan pihak ketiga berupa Lembaga independen yang terakreditasi dalam pelaksanaan verifikasi dan sertifikasi, serta pelaksanaan pemantauan oleh suatu konsorsium pemantau independen,” kata Menteri Siti memaparkan.
Menjawab pertanyaan terkait dengan pengaruh pandemi Covid-19 pada upaya Indonesia menjaga perdagangan yang legal dan berkelanjutan atas hasil hutan Indonesia, Menteri Siti menyatakan bahwa Indonesia berusaha untuk mempertahankan kondisi sektor kehutanan sestabil mungkin dengan memberikan fasilitas kemudahan-kemudahan bagi para pelaku usaha kehutanan seperti penundaan pembayaran angsuran pinjaman, mengoptimalkan APBN untuk kegiatan-kegiatan padat karya, dan melaksanakan kegiatan e-learning untuk para pelaku bisnis kehutanan, terutama para petani hutan yang mendapatkan izin perhutanan sosial.
“Kami memastikan bahwa satwa liar yang ada di area konservasi ex-situ memperoleh pakan yang cukup. Kami membantu para pelaku usaha produksi hasil hutan bukan kayu, seperti essential oil, untuk meningkatkan kapasitas marketing dan meningkatkan kualitas produk. Kami juga tetap melaksanakan penegakan hukum untuk memberantas perambahan, pembalakan liar dan perdagangan tak berizin dengan tetap mengedepankan restorative justice jika memang sesuai dengan keadaan. Kami menawarkan forest healing activities untuk tetap mempertahankan kunjungan wisata ke hutan dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19,” ujar Menteri Siti.
Merespons beberapa pertanyaan dari peserta, Menteri Siti Nurbaya menegaskan bahwa SVLK merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki tata kelola penggunaan lahan di Indonesia dan dapat menjadi rujukan bagi komoditas lainnya untuk memastikan kelestarian sepanjang rantai pasoknya. Di samping itu, dalam menjawab pertanyaan terkait dengan pengentasan kemiskinan, Menteri Siti menegaskan bahwa Indonesia saat ini melakukaan percepatan program perhutanan sosial yang telah ditargetkan seluas 12,7 juta hektar dan saat ini telah mencapai 4,1 juta hektare yang mencakup lebih dari 800.000 kepala keluarga.
Sugiharto