Meski sudah menyatakan akan memperpanjang kebijakan moratorium hutan alam dan gambut hingga kini janji tersebut tak direalisasikan pemerintah. Padahal, kebijakan lama kadaluarsa terhitung 13 Mei 2017.
Koalisi LSM pun menilai saat ini perlindungan hutan hujan Indonesia berada pada fase paling terancam sejak kebijakan moratorium diberlakukan enam tahun lalu. Tanpa kepastian perpanjangan dan penguatan moratorium komitmen global Presiden Joko Widodo dalam mitigasi perubahan iklim kini diragukan.
“Ini tentu bukan karena lupa atau draf yang diajukan terselip di sudut meja sekretaris kabinet, namun lebih pada janji perlindungan hutan yang tidak dijalankan. Slogan kerja kerja kerja belum terlaksana dengan baik di sektor kehutanan,” kata Teguh Surya, Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan, dalam pernyataannya, Kamis (25/5/2017)
Sejak diberlakukan kebijakan moratorium pada 2011, lebih dari 2,7 juta hektare hutan dan gambut yang dilindungi raib tanpa ada informasi kemana dialihkan. Alih-alih memperkuat kebijakan tersebut, kini Presiden Jokowi membiarkannya kadaluarsa.
Dalam pidatonya di Paris, Presiden Jokowi secara sadar memastikan bahwa pemerintahannya memilih untuk melindungi hutan Indonesia. Presiden tahu persis bahwa deforestasi Indonesia telah menjadi salah satu pendorong pemanasan global. Ini dibutuhkan lebih dari sekadar kalimat janji.
“Membiarkan kebijakan moratorium kadaluarsa telah memberi sinyal bahwa kinerja perlindungan hutan Indonesia tidak serius. Belum lagi jika bicara kelemahan hukum Inpres Moratorium, yang sudah saatnya ditingkatkan menjadi Perpres sehingga memiliki kekuatan hukum yang pasti,” ujar Ratri Kusumohartono, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global mendesak Presiden Jokowi untuk kembali bekerja serius dan memenuhi komitmen perlindungan hutan dan masyarakat. Bukan sekadar memperpanjang Moratorium tapi menjadikannya landasan hukum yang lebih kuat seperti Peraturan Presiden.
“Krisis kebakaran hutan yang terjadi pada 2015 adalah yang terparah sejak dua dekade terakhir. Nilai kerugiannya lebih dari Rp200 triliun, tidak termasuk dampak kesehatan yang diderita puluhan juta orang di Sumatera dan Kalimantan. Ini belum menghitung angka kematian dini dan langsung akibat paparan polusi beracun dari asap kebakaran hutan,” kata Soelthon dari Forest Watch Indonesia.
Koalisi meminta Presiden Jokowi untuk memastikan penyelamatan hutan dalam tahapan yang sistematis dan memiliki target waktu sebagai indikasi keberhasilannya.
“Kepastian perlindungan hutan dalam Moratorium menjadi penting untuk menghambat penghancuran hutan di Papua yang kini sedang terjadi. Saat ini sejumlah kawasan hutan telah dialihfungsikan menjadi perkebunan. Kebijakan Moratorium yang kuat, bisa menjadi harapan untuk menghentikannya,” ujar Yustina Murdiningrum, peneliti Epistema Institute.
Sugiharto