PTUN Batalkan Kenaikan Tarif Sewa Pelabuhan Muara Baru

Akhirnya, perjuangan Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB) yang menggugat kebijakan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) berbuah manis.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan Direksi Perum Perindo Nomor 226 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Penetapan Tarif Penggunaan Barang/Jasa yang Dikelola Perum Perindo Cabang Jakarta di Pelabuhan Perikanan Muara Baru. Putusan dibacakan Majelis Hakim PTUN, Rabu, (24/5/2017)

“Ini sesuai dengan tuntutan kami. Tapi perjuangan masih panjang untuk mencari keadilan,” ujar Ketua Umum P3MB, Tachmid Widiasto kepada Agro Indonesia usai sidang.

Sebelumnya, terhitung 1 September 2016, Perum Perindo menaikkan tarif sewa lahan di PPS Nizam Zachman alias Muara Baru menjadi Rp61.500/m2 per tahun.  Pada 2013, tarif sewa yg dikenakan Rp41.318/m2 per tahun.

Menurut Tachmid, kenaikan tarif yang mencapai 400% ini memberatkan sekitar 70 pengusaha di Muara Baru.

Fenny