Front Nelayan Bersatu (FNB) berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera mewujudkan janjinya yang akan menggelar focus group discussion (FGD).
“Kami berharap dari FGD akan menarik kesimpulan dan memberikan rekomendasi untuk kebijakan pelarangan cantrang,” ujar Koordinator FNB, Bambang Wicaksana Widjanarko kepada Agro Indonesia, Kamis, (25/5/2017).
Harapan itu menguar setelah perwakilan Komnas HAM datang ke sentra-sentra nelayan pengguna alat tangkap cantrang di Tegal dan Rembang, Jawa Tengah pada 23 dan 24 Mei 2017.
Nelayan, nakhoda, pemilik kapal dan pengusaha surimi pun menyampaikan keluhannya kepada Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution.
Akibat pelarangan cantrang, nelayan takut melaut, kapal-kapal mangkrak dan pabrik surimi pun lumpuh karena tidak ada pasokan bahan baku.
Ada pun kebijakan pelarangan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Fenny