Ombudsman: Perbaiki Data Produksi Jagung

Di tengah tarik-menarik soal impor jagung untuk pakan ternak, Ombudsman Republik Indonesia menilai Kementerian Pertanian telah melakukan maladministrasi dalam hal penolakan impor jagung pakan. Untuk itu, Kementan diminta memperbaiki penghitungan dan penetapan neraca kebutuhan dan produksi jagung nasional dengan metode yang disupervisi BPS.

Kesimpulan Ombudsman ini memang bertepatan dengan mencuatnya kembali tarik-menarik impor jagung untuk pakan ternak. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bakal membuka kembali impor jagung untuk mengantisipasi kenaikan harga akibat kemarau yang menurunkan produksi. Namun, persis seperti yang sudah-sudah, Kementerian Pertanian menolak keinginan impor tersebut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, impor jagung bukan kebutuhan yang mendesak saat ini. Sebab, Perum Bulog masih memiliki stok jagung di sejumlah gudangnya hingga 20.000 ton. Stok tersebut dapat dibeli, tidak terkecuali bagi para peternak untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak. “Sebenarnya (Bulog) mau mempercepat penjualan. Kalau ada petani yang butuh, dapat meminta ke Bulog,” ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Dengan sikap Kementan ini, maka impor mustahil terjadi. Pasalnya, untuk bisa mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI), Kemendag butuh surat rekomendasi impor dari Kementan. Nah, tarik-menarik ini berpeluang menimbulkan kisruh lagi, seperti beberapa tahun terakhir.

Untungnya, di awal munculnya lagi kontroversi impor jagung pakan kali ini, Ombudsman RI baru saja mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait laporan peternak dan petani jagung atas aturan Kementan yang melarang masuknya jagung impor untuk kegiatan pakan ternak beberapa waktu lalu. “Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan ini telah kami sampaikan ke instansi terkait, yakni Kementerian Pertanian agar ditindaklanjuti,” ungkap anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih di Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Ombudsman, kata Alamsyah, merekomendasikan tiga langkah korektif kepada Kementan. Pertama, perbaiki penghitungan dan tetapkan neraca kebutuhan dan produksi jagung dengan metode yang disupervisi BPS. Kedua, penetapan cadangan jagung pemerintah dan HPP jagung melalui Rakor di Kemenko Perekonomian. Ketiga, segera susun kebijakan turunan Perpres 48/2016 yang mengatur tata cara penyerapan, manajemen stok dan distribusi jagung untuk kebutuhan pakan ternak.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Momon Rusmono membenarkan rekomendasi Ombudsman tersebut. “Ya, temuan itu ada. Tapi saya belum baca semua,” katanya di Jakarta, Jumat (23/8/2019). Karena masalah jagung terkait dengan pakan ternak, Momon mengatakan yang akan memberikan jawaban adalah Direktur Pakan Ternak, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan. Yang jelas, soal rekomendasi Ombudsman, Kementan siap menindaklanjuti. “Kalau rekomendasi Ombudsman pasti kita tindaklanjuti,” katanya. AI