Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima permohonan yang diajukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk mengesahkan pencabutan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) Hutan Tanaman Industri (HTI) RAPP.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Oenoen Pratiwi saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PTUN melihat permohonan fiktif positif seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan hanya berlaku untuk permohonan yang sifatnya baru. Bukan untuk membatalkan keputusan yang sudah ada.
Majelis hakim juga merujuk pada putusan perkara permohonan putusan fiktif positif yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya RAPP mengajukan permohonan fiktif positif kepada PTUN untuk mengesahkan pencabutan pembatalan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pembatalan Rencana Kerja Usaha RAPP periode 2010-2019. SUGIHARTO