Pengusaha Cabut Gugatan Uji Materi Soal Pembakaran Lahan dan Strict Liability

Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mencabut gugatan uji materi (judicial review) Undang-undang (UU) No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pencabutan gugatan uji materi tersebut terungkap dalam sidang lanjutan gugatan UU PPLH dan UU Kehutanan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Dalam sidang, pimpinan majelis MK Manahan MP Sitompul, menyatakan sudah ada pencabutan gugatan dari APHI dan Gapki. Dia pun mengkonfirmasi kepastian hal itu kepada kuasa hukum dua kelompok usaha tersebut.

Reffly Harun, salah satu kuasa hukum APHI dan Gapki memastikan gugatan dicabut. “Ya positif,” katanya.

Ditanya usai persidangan, Reffly mempersilakan wartawan untuk meminta keterangan kepada APHI dan Gapki, selaku prinsipil gugatan uji materi. “Tidak etis kalau saya yang menjelaskan,” katanya.

Sebelumnya APHI dan Gapki menggugat Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 ayat (1) UU 32/2009, serta Pasal 49 UU 41/1999 tentang Kehutanan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal-pasal yang digugat terkait dengan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari kearifan lokal dan strict liability alias tanggung jawab mutlak.

Sugiharto