Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) bersama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mencabut gugatan uji perundangan-undangan (judicial review/JR) empat pasal pada Undang-undang (UU) No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 41/1999 tentang Kehutanan.
Menurut Penasehat Hukum Gapki Refly Harun, pencabutan permohonan JR ini karena pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut terkait klausa yang ada dalam pasal-pasal yang diajukan dalam JR tersebut. Yaitu pasal 69, 88, 99 dalam UU 32/ 2009 dan pasal 49 dalam UU 41/ 1999.
“Gapki akan mengajak semua pihak untuk duduk bersama, melakukan konsultasi dan dialog intensif, termasuk di dalamnya ada tenaga ahli, pemerintah dan para pelaku bisnis,” ungkap Refly dalam pernyataan pers yang diterima usai sidang di MK, Senin (12/6/2017).
Refly mengatakan, selaku kuasa hukum pemohon, pihaknya telah berdiskusi panjang hingga akhirnya kami mencabut gugatan JR ke MK tersebut. “Namun kami juga berpendapat bahwa pasal-pasal yang diajukan dalam Uji Materi itu perlu diharmonisasikan karena sangat luas penafsirannya,” kata Refly.
Sebelumnya APHI dan Gapki menggugat Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 ayat (1) UU 32/2009, serta Pasal 49 UU 41/1999 tentang Kehutanan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal-pasal yang digugat terkait dengan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari kearifan lokal dan strict liability alias tanggung jawab mutlak.
Sugiharto