Presiden Joko Widodo punya mimpi. Indonesia bisa menjadi kekuatan ekonomi nomor empat di dunia pada tahun 2045. Ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkisar 5%-6% setiap tahun dan jumlah penduduk sebanyak 309 juta pada saat itu. Indonesia diprediksi bisa memiliki Pendapatan Domestik Bruto (PDB) 9,1 triliun dolar AS dan pendapatan per kapita 29.000 dolar AS.
Mampukah mimpi tersebut diwujudkan? Bisa. Kuncinya adalah pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan dan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Soal SDA dan keanekaragaman hayati, Indonesia jelas tak perlu diragukan. Jadi, yang ditingkatkan adalah kemampuan SDM.
Untuk itu, Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terus menggenjot kompetensi SDM bidang LHK. “Kuncinya adalah kompetensi. Kalau SDM kita memiliki kompetensi, maka akan mendorong daya saing kita semakin tinggi,” kata Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM Kementerian LHK, Novrizal Tahar.
Dia melanjutkan, upaya menggenjot kompetensi SDM akan mencakup mereka yang berstatus sebagai aparatur negara, non aparatur, profesional maupun masyarakat yang terlibat dalam pembangunan LHK. Upaya ini jelas tak mudah. Apalagi, tak semua orang bisa menempuh jalur pendidikan formal untuk meningkatkan kompetensinya. “Tak semua orang bisa memiliki kesempatan untuk sekolah hingga S3. Ada jalur pendidikan lain, yang jika bisa mencapai level tertentu, sebenarnya setara juga dengan S3,” kata Novrizal.
Menghadapi sittuasi tersebut, maka yang dilakukan Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM Kementerian LHK adalah memperkuat standar kompetensi SDM. Ada tiga tipe standar kompetensi yang disiapkan. Pertama, standar kompetensi khusus yang dikembangkan khusus untuk memenuhi kebutuhan internal Kementerian LHK. Kedua, standar kompetensi internasional yang dikembangkan oleh organisasi internasional yang kemudian diadopsi di tanah air dengan diregistrasi Kementerian Tenaga Kerja. “Standar kompetensi ASEAN, misalnya,” kata Novrizal.
Terakhir, standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Standar kompetensi ini dikembangkan oleh pemangku kepentingan di bidang profesi yang kemudian disetujui Menteri Tenaga Kerja.
Novrizal mengungkapkan, telah ada 10 standar kompetensi kerja khusus yang diterbitkan. Sementara untuk SKKNI, sudah ada 17 standar yang dikembangkan (lihat grafis). “Untuk standar kompetensi khusus, termasuk yang sudah ada adalah bagi penyuluh, polisi hutan dan pejabat di lingkup Kementerian LHK,” katanya.
Tak sekadar dikembangkan, standar kompetensi tersebut juga diimplementasikan secara wajib lewat Peraturan Menteri LHK. Termasuk standar kompetensi bagi aparatur di daerah untuk bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Untuk bidang kehutanan sudah ada Peraturan Menteri LHK No P.92 tahun 2016, sementara untuk bidang LH saat sedang dalam proses penetapan Permen LHK. Dengan standar kompetensi tersebut, maka aparatur di daerah harus memiliki keahlian di bidang LH dan kehutanan untuk bisa menjabat.
“Jangan sampai ada Kepala Dinas Kehutanan di daerah yang tak memiliki kompetensi karena latar belakang pendidikannya di Kesehatan,” ujar Novrizal.
Implementasi standar kompetensi khusus bagi aparatur di daerah merupakan bagian dari UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk mengimplementasikannya, Kementerian LHK bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Termasuk yang akan dilaksanakan adalah penyusunan instrumen uji kompetensi, penyusunan modul kompetensi, menyiapkan tenaga asesor daerah dan pelaksanaan sertifikasi.
Asal tahu saja, saat ini ada sekitar 18.822 orang aparatur bidang kehutanan di daerah. Mereka adalah pejabat struktural/jabatan fungsional sebanyak 11.712 orang, polisi hutan (2.995 orang), penyuluh kehutanan (3.659 orang) dan Pengendali Ekosistem Hutan (456 orang).
Novrizal menuturkan, sejumlah lembaga sertifikasi profesi telah terbentuk untuk mendukung implementasi standar kompetensi. Tercatat ada 5 lembaga sertifikasi profesi dengan jumlah SDM kompeten yang disertifikasi mencapai 5.492 orang hingga akhir tahun 2016 lalu.
Pasar Bebas
Adanya standar kompetensi memastikan SDM LHK bisa bersaing di pasar internasional. Era pasar bebas saat ini memang membuka peluang bagi pekerja dari sebuah negara untuk bekerja di negara lain dengan lebih mudah. Di ASEAN, sudah ada Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang memungkinkan hal itu.
Di sisi lain, adanya standar kompetensi juga bisa menjadi benteng bagi membanjirnya tenaga kerja asing di tanah air. Menurut Novrizal, tenaga kerja asing yang ingin bekerja di sektor LHK harus memenuhi standar kompetensi yang sudah diterapkan. “Kalau ada tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi, untuk apa memanfaatkan tenaga kerja asing,” katanya.
Standar kompetensi juga diyakini bisa menjadi jalan untuk memperpendek kesenjangan, persis seperti arahan Presiden Jokowi. Adanya standar kompetensi membuat persaingan pada sebuah profesi menjadi lebih sehat.
”Melalui pendidikan vokasi, kami mendorong sebanyak mungkin SDM LHK untuk memiliki kompetensi, karena tidak semua bisa melalui jalur pendidikan formal,” katanya. AI
Penanganan Konflik pun Butuh Standar Kompetensi
Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM Kementerian LHK, Novrizal Tahar memastikan akan terus mengembangkan dan memperbaiki standar kompetensi yang lebih baik di tahun 2017.
Salah satunya adalah standar kompetensi asesor penanganan konflik tenurial di kawasan hutan. Standar kompetensi ini penting mengingat banyaknya konflik tenurial di kawasan hutan. Novrizal menjelaskan, pengembangan standar kompetensi ini juga menjadi amanat dari Peraturan Menteri LHK No. P.84 tahun 2015 tentang Penanganan Konflik di Kawasan Hutan.
Novrizal juga menyatakan, pihaknya akan melakukan kaji ulang terhadap SKKNI penyuluh kehutanan. Langkah ini penting untuk merespons keinginan penyuluh kehutanan swadaya masyarakat (PKSM) untuk disertifikasi. Di samping itu, ada kebutuhan pendamping dalam program-program perhutanan sosial.
“Kaji ulang terhadap standar kompetensi penyuluh juga terkait upaya untuk mendorong adanya penyuluh kehutanan swasta,” kata Novrizal.
Selain itu, juga akan disusun standar kompetensi bagi jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup dan penilaian Amdal (pedal). Ini tak lepas dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 39 tahun 2011 yang menyatakan pengawas LH yang akan naik jenjang dapat mengikuti uji kompetensi.
Novrizal menegaskan pentingnya kompetensi dimiliki oleh SDM sektor LHK. Kompetensi memastikan SDA dan keanekaragaman hayati bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan. “Untuk teknisi AC, misalnya, mereka harus kompeten agar service AC tidak menggunakan gas pendingin yang merusak ozone,” katanya. AI
Standar Kompetensi Kerja Khusus
No | Judul Standar Kompetensi | Keterangan |
1. | Standar Kompetensi JPT Madya Lingkup KLHK | Peraturan Menteri (Permen)LHK No P.17/2015 |
2. | Standar Kompetensi JPT Pratama Lingkup KLHK | PermenLHK No P.52/2015 |
3. | Standar Kompetensi Jabatan Administrator Lingkup KLHK | PermenLHK No P.9/2017 |
4. | Standar Kompetensi Jabatan Pengawas Lingkup LHK | PermenLHK No.P.4/2017 |
5. | Standar dan Uji Kompetensi Polhut | PermenLHK No.P.54/2015 |
6. | Standar dan Uji Kompetensi Penyuluh Kehutanan | PermenLHK No.P.37/2015 |
7. | Standar dan Uji Kompetensi Pengendali Ekosistem Hutan | PermenLHK No.P.67/2016 |
8. | Standar Kompetensi Aparatur Daerah bidang Kehutanan | PermenLHK No.P.92/2016 |
9. | Standar Kompetensi Aparatur Daerah bidang LH | Dalam Proses Penetapan Menteri LHK |
10. | Standar Kompetensi Tenaga Pendamping KPH | Peraturan Kepala Badan P2SDM No.P.1/2016 |
Sumber: KLHK