Pakan Ikan Tak Terdaftar Bisa Merugikan, Ini Penjelasannya

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menebar pakan ikan di keramba jaring apung

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingatkan bahwa seluruh pakan dan obat ikan beredar harus mengantongi sertifikat cara pembuatan yang baik dan harus terdaftar di Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Meski demikian, di lapangan masih ditemukan adanya pakan dan obat ikan beredar yang belum terdaftar.

“Jadi menyikapi beberapa temuan hasil pengawasan yang menunjukkan masih ada pakan ikan yang belum terdaftar, saya rasa ini harus dilakukan pembinaan lebih lanjut atau bisa saja suatu kesengajaan karena KKP telah berupaya memberikan berbagai kemudahan dan tentu gencar melakukan sosialisasi,” kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Subjakto di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Dia mengimbau para pembudidaya untuk tidak menggunakan produk pakan dan obat ikan yang tidak teregistrasi dan segera melaporkan ke dinas terkait jika menemukan obat atau pakan yang tidak terdaftar tersebut.

“Jadi, jangan tergiur dengan harga yang murah, lantas melanggar ketentuan. Ini bisa merugikan karena keberterimaan produk di pasar akan turun,” kata Slamet.

Menurut Slamet, seharusnya tidak alasan bagi produsen pakan dan ikan untuk melakukan pendaftaran. Apalagi, pelayanan yang diberikan KKP tidak berbayar alias gratis.

“Selain itu, semua pelayanan pakan dan obat ikan sampai dengan saat ini masih diberikan secara tidak berbayar (gratis) sehingga tidak memberatkan bagi pengguna jasa. Jadi saya kira seharusnya tidak ada lagi alasan bagi produsen pakan ataupun obat ikan untuk tidak segera mendaftarkan produknya,” kata Slamet.

Sejak Tahun 2017, jumlah obat ikan yang terdaftar di KKP mengalami peningkatan sebesar 17% setiap tahunnya dengan jumlah obat ikan yang sudah terdaftar di KKP sampai dengan April 2020 ini ada sebanyak 440 merk obat ikan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 45,21% dari 303 merk obat ikan yang sudah terdaftar di Tahun 2017.

Sedangkan jumlah pakan ikan yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan sampai dengan April 2020 sebanyak 1.319 merk pakan. Pakan ikan yang telah terdaftar tersebut diproduksi oleh produsen pakan industri/importir pakan ikan sebanyak 1291 merk, produsen pakan ikan mandiri sebanyak 17 merk dan produsen UPT Ditjen Perikanan Budidaya sebanyak 11 merk pakan.

Sugiharto