Di tengah pandemi virus corona Covid-19, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan sesuai ketentuan.
Menteri LHK, Siti Nurbaya menyatakan untuk layanan administrasi, penerimaan surat masuk dan pengiriman surat keluar serta layanan administrasi lainnya, tetap dilayani petugas piket harian sesuai jam kerja baik secara manual maupun online.
“Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi juga tetap berjalan sesuai ketentuan, sehingga pelayanan publik tidak terganggu,” kata Siti dalam pernyataannya seperti dikutip Agro Indonesia, Jumat (20/3/2020).
KLHK juga menerapkan pengaturan pegawai untuk bekerja dari rumah(work from home) mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020, dengan mekanisme dan target kerja harian yang ditetapkan.
Menteri Siti sudah melansir surat edaran tertanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di KLHK. Dijelaskan adanya penundaan beberapa kegiatan yang berpotensi dalam penyebaran virus corona. Misalnya kegiatan kediklatan dalam bentuk tatap muka ditunda pelaksanaannya dan selanjutnya dilakukan secara online dengan metode e-learning. Selain itu, pertemuan/acara yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai dan/atau anggota masyarakat dalam jumlah besar juga ditunda sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.
“Saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong-menolong, bersatu-padu, bergotong-royong dalam mengatasi permasalahan Corvid-19 agar tertangani dengan maksimal,” pungkas Siti Nurbaya.
Sugiharto