Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memasang alat pemantau emisi di daerah konsentrasi industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Pemasangan alat itu bertujuan untuk mengetahui bagaimana kondisi dan mutu udara di wilayah konsentrasi industri.
“Alat tersebut dipasang di beberapa lokasi hingga Desember 2023, sesuai dengan masa tugas tim inspeksi. Kita minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan Wi-Fi untuk pemasangan alat ini agar bisa kita tarik terus datanya,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto saat memimpin tim memasang alat pemantau di PT Yuasa Battery, Tangerang, Rabu (06/09/2023).
Eko menjelaskan, setelah alat dipasang, data akan langsung tersambung dengan sistem yang ada di Kemenperin, alat pemantau emisi ini dapat dimonitor secara realtime. Selanjutnya, Kemenperin akan memasang alat pemantau emisi ini di titik-titik konsentrasi industri.
Kriteria pemasangan alat pemantau emisi mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan, di antaranya setiap perusahaan wajib mendeskripsikan sumber potensi cemaran yang berkaitan dengan emisi yang dihasilkan. Ini mencakup jumlah cerobong, koordinat cerobong, dan proses produksi yang berkontribusi terhadap emisi. Perusahaan diharapkan memberikan data mengenai jumlah dan ketinggian cerobong yang digunakan. Selain itu perusahaan diharapkan memiliki catatan data pemantauan emisi dalam bentuk Laporan Hasil Uji (LHU) emisi setiap enam bulan, serta menjelaskan lokasi dan luasan penyimpanan batubara.
Upaya pengendalian emisi di sektor industri merupakan langkah Kemenperin untuk terus mendorong penerapan industri hijau di Indonesia. Diharapkan, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terus mengadopsi prinsip-prinsip industri hijau agar berkontribusi terhadap upaya menjaga kelestarian lingkungan. “Sejauh ini, kami melihat perusahaan telah mematuhi regulasi dan tidak mencemari lingkungan. Bahkan saat ini, kita berusaha untuk terus menekan emisinya,” ujar Eko.
Di samping itu, pemenuhan prinsip industri hijau juga sejalan dengan tuntutan pasar atas produk-produk ramah lingkungan dan berkelanjutan. “Penerapan industri hijau oleh perusahaan dapat meningkatkan daya saing produk. Sehingga kita berharap perusahaan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau, baik di perencanaan, proses, sampai pembuangan,” jelasnya.
Eko juga menyampaikan, sekitar 1.025 perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang saat ini diawasi. “Dari 1.025 perusahaan tersebut, hampir sebagian besar memiliki boiler untuk proses produksi maupun energi. Selain itu, perusahaan juga melaporkan aktivitas industrinya, termasuk menyampaikan titik-titik kritis yang berpotensi menimbulkan emisi,” jelas Dirjen KPAII.
Untuk itu, 1.025 perusahaan tersebut menjadi prioritas pengawasan Kemenperin. Eko menjelaskan, Kemenperin juga terus melakukan sosialisasi pelaporan pengendalian emisi, termasuk untuk industri di luar prioritas tersebut. Juga melibatkan asosiasi industri agar dapat membantu sosialisasi kebijakan ini kepada anggotanya. “Untuk industri yang belum melakukan pelaporan, unit-unit kerja di Kemenperin yang membina industri telah memiliki jadwal untuk melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan,” pungkas Eko.Buyung N