Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi Dihentikan

Pasar lelang gula kristal rafinasi (GKR) yang digagas sejak tahun lalu akhirnya layu sebelum berkembang. Kementerian Perdagangan (Kemendag)  memutuskan menghentikan pasar lelang GKR dengan mencabut Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas.

“Keputusan ini diambil dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masukan pemangku kepentingan terkait,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dalam pernyataanya di Jakarta, Kamis (19/04/2018)..

Penghentian pasar lelang GKR dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi, yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas.

“Kementerian Perdagangan menghentikan pasar lelang GKR dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Kebijakan ini diambilkan berdasarkan rekomendasi KPK dan pemangku kepentingan terkait,” tandas Mendag.

Untuk itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi meminta penyelenggara Pasar Lelang GKR untuk menghentikan transaksi GKR per 23 April 2018 dan wajib menyelesaikan seluruh penyerahan GKR per 30 April 2018.

Bachrul juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kewajiban pasar lelang GKR ini telah beberapa kali ditunda dalam rangka memberikan waktu yang cukup kepada semua pihak, khususnya industri kecil dan menengah, koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjadi peserta pasar lelang GKR.

Per 29 Maret 2018, tercatat sebanyak 2.012 peserta telah mendaftar pasar lelang GKR. Para peserta terdiri dari 11 peserta jual dan 2.001 peserta beli. Peserta beli terdiri dari 475 industri besar, kecil, dan menengah; serta 161 koperasi yang beranggotakan 1.227 UMKM dan 138 UKM&UMKM.

Selama tujuh bulan pelaksanaan lelang GKR sejak 1 September 2017, terlihat adanya penurunan harga GKR dari Rp9.525 (termasuk PPN) pada September 2017 menjadi Rp8.783 (termasuk PPN) pada Maret 2018 dengan harga rata-rata GKR/kg adalah Rp8.890 (termasuk PPN).

Volume GKR yang telah dilelang sebanyak 8.141 ton dengan sebaran wilayah meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, dan Sumatra Utara.

“Dengan diberlakukannya penghentian perdagangan GKR melalui pasar lelang, diharapkan pengawasan terhadap distribusi GKR tetap terlaksana dan akses mendapatkan GKR bagi industri kecil dan menengah, koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah tidak mendapat hambatan,” kata Bachrul. Buyung N