Pedagang kecil, terutama yang ada di pasar tradisional, mendapat amunisi tambahan dalam bersaing dengan gerai-gerai atau toko swalayan yang banyak menjamur di wilayah pemukiman penduduk. Pasalnya, Kementerian Perdagangan akan meminta pengusaha besar untuk menjual produknya kepada pedagang kecil dan pedagang pasar tradisional dengan harga yang sama yang diterapkan ke toko atau gerai swalayan.
“Kami akan minta pengusaha besar untuk menjual produknya dengan harga yang sama baik untuk pedagang kecil maupun untuk gerai swalayan,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, usai memberikan pengarahaan kepada pengelola pasar di seluruh Indonesia, di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Menurut Enggar, dalam bulan Oktober ini aturan yang mewajibkan pengusaha atau distributor besar untuk memberikan perlakuan yang sepadan antara pedagang kecil dan gerai swalayan akan diterbitkan. “Insya Allah akhir bulan ini,” ucapnya.
Mendag menjelaskan, kebijakan itu diperlukan karena pedagang kecil, terutama pedagang di psar tradisional akan mengalami kesulitan jika bersaing dengan gerai atau toko swalayan yang bermunculan di kawasan pemukiman hingga di dekat pasar tradisional.
“ Tentu mereka akan sulit bersaing dengan gerai swalayan karena pedagang kecil itu membeli dengan harga yang lebih mahal dan pola pembayarannya secara kontan,” ujarnya.
Mendag menjelaskan, menjamurnya gerai swalayan juga sulit dihindari karena izin pendirian gerai swalayan berada di tangan pemerintah daerah. Mendag juga menyebutkan dampak dari keberadaan sekitar 32.000 gerai swalayan yang bisa menyerap sekitar 320.000 tenaga kerja.
“Karena itu, yang perlu dilakukan adalah bagaimana kedua pihak mendapatkan perlakuan yang sama,” ujarnya.
Enggar juga mengingatkan agar pengusaha atau distributor besar mematuhi aturan yang dikeluarkan untuk memberikan perlakuan yang sama dalam pembelian produk bagi pedagang kecil dan gerai swalayan. “Mereka harus mau, kalau tidak kami akan buat mereka sulit,” tegas Enggar.
Selain perlakuan yang sama dengan yang diterima gerai swalayan, pedagang kecil juga akan mendapatkan bantuan permodalan dari kalangan perbankan,
“Kita akan undang perbankan untuk memberi modal sekitar Rp 10 juta hingga Rp15 juta tanpa agunan kepada pedagang kecil dengan suku bunga komersial,” jelas Enggar. Buyung