Pembahasan Asuransi Cabai dan Bawang Belum Tuntas

Komoditi cabai dan bawang merah akan diikutkan program asuransi dan Kementerian Pertanian (Kementan) masih terus menghitung indeks risikonya. Asuransi ini sangat penting guna melindungi petani dari kerugian, mengingat tanaman bawang dan cabai rentan terhadap serangan hama.

Hal itu disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Pertanian tahun 2019, di Botani Bogor, Selasa (18/6/2019).

“Sampai sekarang kami masih mempertimbangkan indeks risikonya. Untuk komoditas ini biaya produksinya tinggi. Tidak seperti padi. Kita harus melihat berapa yang di-cover asuransi, berapa besar polis, dan lainnya,” tegasnya.

Meski begitu, Sarwo Edhy mengatakan, Kementan sudah berkomitmen akan menjamin asuransi untuk bawang merah dan cabai. Hanya saja, penentuan indeks risiko ini pun harus dilakukan oleh berbagai pihak mulai dari pihak asuransi hingga para ahli.

“Bagaimanapun, petani bawang merah dan cabai juga butuh perlindungan dari gagal panen seperti petani padi. Kita terus upayakan hal itu,” papar Sarwo Edhy.

Saat ini, Kementan sudah menggelar program asuransi pertanian, tapi baru meng-cover komoditi padi dan ternak.

Kementan masih terus berupaya mengedukasi petani untuk menggunakan asuransi ini. “Ini akan kita dorong. Setelah petani merasa ada manfaatnya, maka uang yang dikeluarkan untuk membayar premi tidak akan ada artinya dibandingkan manfaat yang mereka peroleh,” katanya.

Sarwo Edhy mengakui, pemerintah saat ini masih fokus memberikan asuransi pada komoditi padi dan ternak sapi. Alasannya, dua usaha pertanian tersebut risikonya paling tinggi ketimbang yang lainnya.

“Komoditi pangan lain, seperti jagung, risikonya kecil terkena OPT, kekeringan dan banjir. Jadi, kita cover yang terkena dampak besar seperti padi,” papar Sarwo Edhy.

Menurut dia, dengan adanya Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP), petani yang terkena musibah banjir dan kekeringan bisa mendapatkan ganti rugi. “Dengan membayar premi hanya Rp36.000/ha/musim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT dapat klaim (ganti rugi) Rp6 juta/ha,” katanya.

Sarwo berharap, dengan harga premi yang sangat murah petani padi bisa menjadi peserta AUTP. Jika melihat perkembangan peserta AUTP, sejak tahun 2017 hingga 2019 ini cenderung meningkat.

Pada tahun 2017, luas lahan yang didaftarkan petani mengikuti AUTP mencapai 997.961 ha dengan klaim kerugian tercatat 25.028 ha. Adapun pada 2018 realisasinya sekitar 806.199,64 ha dari target 1 juta ha (80,62%) dengan klaim kerugian tahun 2018 mencapai 12.194 ha (1,51%).

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan peserta AUTP sebanyak 1 juta ha. “Tahun ini (2019) kami targetkan lahan yang tercover AUTP seluas 1 juta ha. Mudah-mudahan dapat tercapai,” katanya.

Padi

Menurut Sarwo Edhy, ada tren positif peserta AUTP, karena pelaksanaan asuransi pertanian yang bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ini memberikan berbagai keuntungan bagi petani/peternak.

Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha. “Petani dan peternak semakin mengerti manfaat dan peluang dari asuransi ini. Hanya dengan seharga satu bungkus rokok, petani dan peternak bisa tidur tenang. Petani tidak takut lahannya rusak terkena banjir, kekeringan atau terserang hama penyakit,” tuturnya.

Seperti diketahui, AUTP merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk melindungi usaha tani agar petani masih bisa melanjutkan usahanya ketika terkena bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT. Bahkan, untuk mendorong petani mengikuti AUTP, pemerintah memberikan subsidi premi asuransi tani sebesar Rp144.000/ha.

“AUTP ini akan terus kami sosialisaikan ke petani. Karena ini menjadi bentuk perlindungan kepada mereka dan saat ini sudah banyak petani yang menjadi anggota AUTP,”  papar Sarwo.

Sampai kini, pengembangan AUTP pun tak menemui banyak kendala. Artinya, pembayaran klaim yang dilakukan PT Jasindo sampai saat ini berjalan lancar.

Bahkan, untuk mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi, Kementan bersama PT Jasindo menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

PT Jasindo juga menengarai, minat petani menjadi peserta AUTP cukup dinamis. Peserta AUTP tak hanya petani yang lahan sawahnya rawan bencana banjir, kekeringan, dan serangan OPT. Petani yang lahan sawahnya  relatif aman dari bencana banjir pun mulai banyak yang tertarik menjadi peserta AUTP.

Ternak

Untuk Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) juga mengalami peningkatan. Jika tahun 2016 hanya 20.000 ekor, tahun 2017 meningkat menjadi 92.000 ekor, 2018 sebanyak 88.673 ekor. Kemudian klaim 2016 ada 697 ekor, 2017 ada 3.470 ekor dan 2018 ada 1.736 ekor.

Target AUTS tahun  2019 ini sebanyak 120.000 ekor, di mana realisasi polis ada 7.553 ekor dengan pagu anggaran Rp19,2 miliar. Kemudian bantuan premi kurang lebih Rp1,1 miliar atau 80%.

Premi AUTS/K Rp200.000/ekor. Peternak hanya mengeluarkan uang Rp40.000 atau sekitar 20%, selebihnya Rp180.000 atau 80% ditanggung pemerintah (subsidi).

Nilai pertanggungan jika sapi mati saat beranak, mati karena penyakit, dan mati karena kecelakaan, peternak dapat Rp10 juta/ekor. “Kalau hilang karena kecurian dapat ganti Rp7 juta/ekor. Mudah-mudahan petani kita bisa lebih memanfaatkan program asuransi yang sangat baik ini,” ujar Sarwo Edhy.

Program AUTS berawal sejak terbitnya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tercatat sebagai produk baru. Pada tahun 2013-2014, Asuransi Ternak Sapi (ATS) telah diujicobakan di beberapa provinsi, seperti Sumatera Barat, DI. Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali.

Pada uji coba, di mana tarif premi sebesar 2% dari nilai pertanggungan (sesuai harga kesepakatan antara peternak dan pihak asuransi), premi dibayar secara swadaya dengan jaminan berupa kematian karena penyakit, kecelakaan dan saat melahirkan.

Oleh karena itu, kehadiran Asuransi Ternak Sapi (ATS) diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang dialami peternak, sehingga daya saing para peternak secara perlahan menjadi semakin membaik.

Terlebih perlindungan terhadap petani peternak merupakan amanat bangsa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya pelaksanaan strategi perlindungan petani peternak melalui asuransi pertanian sebagai strategi ketujuh.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 56/Kpts/SR.230/B/06/2016 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS), dalam upaya mitigasi resiko usaha ternak sapi, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran bantuan premi secara khusus untuk AUTS.

Program AUTS telah dilaksanakan secara nasional yang dimulai sejak bulan Juni 2016 melalui perjanjian kerjasama antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan PT Jasindo.

Sebelumnya, sudah diluncurkan Asuransi Usaha Tanaman Padi AUTP, yang meng-cover  tanaman padi dari serangan hama, banjir dan kekeringan. Tahun 2017 AUTP menargetkan seluas 1 juta ha. PSP